Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reuni 212 Siapkan 450 Petugas Kebersihan, ASN Dilarang Ikut

Sebanyak 450 orang bakal dikerahkan guna menjaga kebersihan saat Reuni 212 di area Monas, Jakarta Pusat. ASN dilarang ikut reuni 212.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. 

"Patokannya setelah ada izin keramaian (dari polisi) baru diberikan izin (penggunaan kawasan Monas)," ucapnya.

Dijelaskan Isa, permohonan untuk penggunaan kawasan Monas sendiri sudah diajukan oleh pihak panitia sejak jauh-jauh hari.

Namun, pihaknya belum memberikan surat izin lantaran pihak penyelenggara belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

"Izin itu kan permohonan, mereka sudah bersurat dari jauh-juah hari.

Kemudian, karena massanya banyak, kita ada dewan pertimbangan dan nanti mereka merekomendasikan setelah ada izin keramaian dari polisi," ujarnya.

"Izin keramaian masih proses, rekomendasi dari Polda ke Polri sudah. Tinggal dari Polri saja," tambahnya.

Meski demikian, ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan 300 orang petugas untuk menyambut ribuan masyarakat yang akan menghadiri acara akbar tersebut.

Mau Hadir Reuni 212, Fadli Zon Akui Hingga Kini Belum Menerima Undangan: Kalau Diundang Saya Datang

"Kalau persiapan biasa ya, kita kan rutin biasa kalau di Monas. Petugas juga sudah kita siapkan, untuk kebersihan ada 300 orang," kata Isa.

Kepala Badan Kepegawaian Pemprov DKI Jakarta, Chaidir mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh ikut reuni 212 lantaran bertepatan dengan hari kerja.

"Hari kerja ya artinya tidak diperbolehkan, sudah mengerti lah ASN itu kewajibannya, itu saja," ucap Chaidir.

Kata dia, hal ini telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, kaitan dengan aktifitas massa.

"ASN kan prinsipnya netralitas. Ya artinya sesuai UU ASN 5/2014, PP 11/2017, kaitan dengan aktivitas massa ya," ucapnya.

Chaidir pun meyakini ASN tak ada yang akan ikut reuni 212.

"Saya rasa tidak sampai ada lah. Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu, paham," ucapnya.

Jika ASN ketahuan mengikuti reuni 212, sambungnya, mereka akan dinilai melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved