Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Prof H Supandi Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Tidak Tetap

Prof H Supandi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Kampus Universitas Diponegoro Tembalang Semarang, Jumat (29/11/2019).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Prof H Supandi Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Tidak Tetap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tepat pada pukul 14.00 WIB hari ini, Jumat (29/11/2019), Prof H Supandi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Kampus Universitas Diponegoro Tembalang Semarang, Jumat (29/11/2019).

Dari rilis yang diterima tribunmanado.co.id, Dr H Supandi diangkat sebagai Guru Besar Tidak Tetap berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknolongi dan Pendidikan Tinggi RI (sekarang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) Nomor 35219/M/KP/2019, pada 15 Oktober 2019.

"Saya sangat bersyukur atas hari ini, dan semoga apa yang saya kerjakan ini bisa bermanfaat bagi dunia peradilan di Indonesia," tegas dia.

Prof Dr H Supandi adalah seorang Pimpinan Mahkamah Agung, yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (2016-sekarang).

Perjalanan karir yang dilalui sebagai Hakim sangat panjang untuk sampai pada jabatan tersebut.

Mengawali kariernya sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sabang, Aceh (1985) dan pindah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai Hakim (1996).

Diangkat sebagai Wakil Ketua dan Ketua di pengadilan yang sama (1998-2003).

Selanjutnya dipercaya sebagai Ketua PTUN Jakarta (2003) dan kemudian diangkat menjadi Hakim Tinggi PT.TUN Medan (2005).

Hingga akhirnya diberikan amanah menjadi Hakim Agung (2006).

Pidato Pengukuhan Prof. Dr. H. Supandi mengangkat topik “Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia”.

Adapun pokok-pokok pidato pengukuhannya adalah sebagai berikut:

Pertama, Seiring dengan perkembangan politik hukum nasional, secara evolutif kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) menjadi sangat luas, semula hanya berwenang menguji keputusan tata usaha negara (beschikking), saat ini hampir semua tindak pemerintahan (bestuurshandelingen) menjadi kewenangannya.

Semangat perluasan kewenangan Peratun tersebut dimaksudkan agar Peratun sebagai salah satu pilar negara hukum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan (rechtsbescherming tegen overheids) yang lebih optimal sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman (era inovasi diskruptif).

Kedua, Pemberian kewenangan yang begitu luas tidak secara otomatis bahwa hukum positif yang menjadi alat uji (ground review) itu operasional dalam penegakannya.

Karena hukum itu bersifat statis sedangkan perkembangan masyarakat sangat dinamis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved