News
Kronologi Pemuda yang Coba 'Suntik' Istri Tentara, Begini Nasibnya Setelah Dikejar Prajurit TNI
Belum juga melampiaskan nafsu bejatnya, pemuda tersebut sudah mendapat perlawan keras dari istri prajurit TNI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda coba melakukan tindakan yang tak pantas terhadap seorang wanita.
Perlakuan tak pantas tersebut dilakukan oleh seorang pemuda terhadap istri prajurit TNI.
Pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mencoba memperkosa istri prajurit TNI.
Belum juga melampiaskan nafsu bejatnya, pemuda tersebut sudah mendapat perlawan keras dari istri prajurit TNI.
Pemuda tersebut berinisial H, usiany masih 22 tahun.
H merupakan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Sementara korbannya ada M berusia 33 tahun.
• Nia Ramadhani Tetap Langsing Meski Sudah Lahirkan 3 Anak, Ini Rahasia Diet Istri Ardi Bakrie
• Sosok Artis Cantik Ini Baru Tahu Suaminya Sudah Beristri Setelah Menikah dan Hamil 6 Bulan
• Reuni Akbar 212 Sambut Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud: Itu Hak Warga Negara, Penting Tertib
M tinggal di Kecamatan Lhoksukon.
M bukan sembarang ibu rumah tangga.
Wanita tersebut adalah istri dari prajurit TNI.
Kepala Operasi Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, Aiptu Dapot Situmorang menjelaskan percobaan pemerkosaan terhadap istri prajurit TNI ini terjadi di Jalan Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (27/11/2019).
"Sekitar pukul 11.00 WIB," kata Aiptu Depot.
Kejadian ini berawal ketika istri prajurit TNI mengendarai sepeda motor.
Saat itu M tengah dalam perjalanan menjemput anaknya.
Di tengah jalan tiba-tiba saja laju kendaraan M diadang oleh tersangka.
Istri prajurit TNI ini langsung dijatuhkan oleh H.
Niat jahat tersangka muncul karena jalanan desa yang begitu sepi.
• Stigma Penderita HIV, Sebagian Milenial Masih Percaya Bisa Menular Lewat Pelukan
Meski begitu, niatan H tak berjalan seperti yang dibayangkan.
M tak begitu saja menyerah, ia membuka helm dan memukulkannya pada wajah H.
Setelah bisa melepaskan diri H lantas berteriak.
Warga yang mendengar sontak saja berdatangan.
Menyadarai kedatangan warga, H kemudian melarikan diri.
Ia bersembunyi di balik semak-semak.
Ketika warga sedang heboh, anggota TNI dari Brigif 25/Siwah melintas.
Anggota TNI tersebut kemudian ikut mengejar pelaku.
Sampai akhirnya pelaku dapat ditangkap setelah 5 jam bersembunyi di semak kebun sawit.
Menurut Aiptu Dapot dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ingin berhubungan intim dengan wanita karena sering menonton video porno.
Niatan pemuda itu semakin bulat ketika melihat istri prajurit TNI melintas di jalan sepi.
Usai ditangkap tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara oleh pihak TNI Brigif 25/Siwah.
“Dia sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 kali cambuk,” kata Dapot.
Gara-gara film porno ada pula kasus yang serupa.
Seorang anak gadis berusia 14 tahun mengalami kejadian nahas akibat pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya.
• Menag Fachrul Razi Bilang Izin FPI Sudah Final, FPI Sudah Janji Tak Nakal, Mahfud Bilang Begini
Diwartakan sebelumnya, seorang pria berusia 39 tahun memperkosa anak gadisnya di dalam kamar kosan.
Korban anak gadis berinsial NA tak bisa berbuat banyak saat sang ayah tiri minta dilayani di kosan.
Sebab, pelaku akan marah besar jika korban tak mau melayaninya.
Hal itu terjadi korban dan pelaku sedang berdua di kosan yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Aksi persetubuhan antara ayah tiri dan korban rupanya bukan hanya sekali.
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)
Namun, sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut.
Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada gadis berusia 14 tahun itu atas sepengetahuan ibu kandung korban SBF.
Namun, sang ibu tak bisa berbuat banyak saat tau anak gadisnya menjadi korban pelampisan nafsu sang suami.
Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.
Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.
Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.
Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.
Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor. LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)
AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.
Ibu kandung korban sedang pergi keluara rumah.
Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.
Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.
Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang oleh ayah tirinya.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankam berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: