Ormas Capai Ratusan Ribu
Hermawan Sulistyo Kritisi Ormas di Indonesia yang Capai 400 Ribu, Tak Ada SKT FPI Tetap Jalan
Peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo mengkritisi banyaknya organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Indonesia.
"Mereka bilang 'kami leha-leha', 'kenapa kami dua jam sudah bisa hidup makmur satu bulan', 'ya dua minggu lah', 'la kamu apa'?" demikian cerita Hermawan.
• Rumah Milik Welly Mamosai Terbakar, 2 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
• Kekalahan Arsenal Atas Eintracht Frankfurt, Bikin Petinggi Klub Ingin Bahas Masa Depan Unai Emery
Kemudian, Hermawan menceritakan penelitian menarik yang dilakukan oleh Kapolri Polda Metro soal ormas-ormas bernuansa kekerasan di Jakarta.
"Ini ada penelitian menarik, disertasi Kapolrinya Polda Metro ini tentang ormas-ormas bernuansa kekerasan di Jakarta."
"Disertasinya di UI itu sangat menarik detail sekali segala macam," katanya.
Dalam penelitian itu menyebutkan untuk menghidupi kegiatan ormas yang dianggap tidak penting, mereka dibayari oleh pengusaha-pengusaha secara tidak langsung.
"Jadi untuk menghidupi kopi, main catur kalau catur enggak haram gitu kan kan katanya haram main catur, nongkrong semalaman di pinggir jalan segala macam itu
Dari mana uangnya, dari ekstorsen secara tidak langsung," kata Hermawan.
Satu di antara contohnya yang berada di Bekasi di mana ormas itu dibayar oleh pengusaha melalui Pemerintah Daerah.
• Nama Cucu Jokowi Lembah Manah, Sama dengan Bocah Ini, Uniknya Dokter yang Tangani Juga Sama
• Sering Kenyataan Tak Sesuai Harapan? Jangan Berputus Asa, Ucapkan Kalimat Ini
• Ketua P/KB GMIM Harap Putusan Sidang Terlaksana dengan Baik, Hadiri SMST ke-32
"Kasus di Bekasi bagaimana orang harus setor perusahaan, orang harus setor melalui Pemdanya karena ada kerja sama dengan Pemda," kata dia.
Pemda menarik uang keamanan dari pengusaha hingga kemudian dibagikan dengan ormas-ormas itu.
"Itu kan kasus yang umum jadi ormas-ormas ini yang tidak punya penghasilan, bekerja dengan Bekasi dilindungi oleh Perda sehingga Pemda menarik jasa keamanan dari si pengusaha gitu. Nah kemudian dibagi," jelasnya.
Ini yang Dilakukan FPI Jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang
Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).
Mulanya, Habib Ali Alatas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul tetap bisa meski tidak terdaftar dalam pemerintahan itu sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi.