Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SKB 11 Menteri

Budiman Sudjatmiko Akui SKB 11 Menteri Represif, Rocky Gerung: Berpikir Ganti Ideologi Negara, Boleh

Untuk itu, Budiman menilai hak asasi dari ASN tersebut harus dibedakan dari warga pada umumnya.

Editor: Aldi Ponge
Tangkap Layar Kompas TV
Rocky Gerung dan Budiman Sudjatmiko 

Lihat video selengkapnya mulai menit 4.07:

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB 11 menteri mengenai penanganan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara.

Dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (26/11/2019), SKB tersebut telah terbit sejak pertengahan November lalu.

Poin penting yang harus dipatuhi oleh ASN adalah tidak memberikan pendapat baik lisan maupun tulisan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah di media sosial.

Terbitnya SKB ini mengindikasikan pemerintah punya perhatian serius pada ASN agar tak mudah terpapar oleh radikalisme.

Tak hanya itu, hal ini juga membuat ASN lebih berhati-hati lagi dalam membuat unggahan di media sosial.

Penerapan SKB ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan memiliki tolok ukur yang tepat.

Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SKB tersebut adalah:

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)

2. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

3. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

4. Menteri Agama (Menag)

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)

6. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

7. Badan Intelijen Negara (BIN)

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved