Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dukung Ahok: Saya Tidak Pernah Meragukan Kemampuan BTP
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dukung Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina: Saya tidak pernah meragukan kemampuan BTP
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan BUMN Dahlan Iskan menanggapi penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Dahlan Iskan mendukung Ahok di posisi itu.
Dahlan yakin Ahok mampu menjalankan tugasnya sebagai komisaris utama di perusahaan minyak pelat merah itu.
“Menjadi dirut pun BTP (Ahok) mampu. Saya tidak pernah meragukan kemampuan BTP,” ujar Dahlan di laman pribadinya yang dikutip Kompas.com pada Kamis (28/11/2019).
Dahlan menjelaskan, tugas komisaris utama tak seberat menjadi direktur utama.
Kendati begitu, Dahlan pun meyakini jika jadi direktur utama Ahok akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Komut tidak seberat dirut. Pekerjaan komut adalah pengawas. Mengawasi direksi. Ia mengawasi. Bukan menjalankan,” kata Dahlan.
Menurut Dahlan, kinerja komisaris utama susah untuk dinilai. Biasanya, kinerja komisaris utama bisa dilihat dari hubungannya dengan para dewan direksinya.
“Harmonis adalah kata kuncinya. Komisaris dan direksi harus harmonis. Agar perusahaan cepat mengambil putusan. Ya atau tidak. Atau ditunda. Tapi ada keputusan,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak.
Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDIP.
Tugas dan Wewenang Ahok
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, tugas utama Ahok adalah mengawasi.
Ia berhak mengawasi direksi dalam mengurusi perusahaan serta memberikan nasehatnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-undnag Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu pernjawabara lengkap tugas dan wewenang Komisaris BUMN tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubabaran BUMN.
Tugas dan wewenang Komisaris BUMN lebih tepatnya tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)