Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi: Annas Maamun Sudah Uzur

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan sudah ada tiga pegawai KPK mengajukan pengunduran diri karena tidak ingin

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
ISTIMEWA
5 Menteri Baru Jokowi Keroyokan Dukung Destinasi Pariwisata Prioritas, Satu di antaranya di Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan sudah ada tiga pegawai KPK mengajukan pengunduran diri karena tidak ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana keinginan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Hal itu disampaikan Agus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus.

Nasdem Incar Pendeta Arina: Pendukung Tetty Siap Unjuk Kekuatan

Agus mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan tersendiri atau PP yang mengatur status kepegawaian KPK yang mengedepankan independensi pegawai. "Jadi, mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP Nomor 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," tutur Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan banyak pihak yang mengeluhkan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi ASN melalui transisi dalam jangka waktu dua tahun. "Khusus untuk status kepegawaian ini terus terang ini banyak dikeluhkan," ujar Laode.

Menurut Laode, ada pihak-pihak yang khawatir perubahan status kepegawaian itu akan mengurangi independensi pegawai KPK. Sementara, KPK juga harus menaati standar independensi sebuah lembaga antikorupsi yang diatur dalam konvensi PBB tentang Anticorruption Agency.

Selain itu, ada pula Jakarta Principal on The Independency of Anticorruption Agency.

Laode mengatakan, dalam kedua konvensi tersebut menyatakan, salah satu ciri yang baik dari lembaga antikorupsi adalah independensi dari seluruh pegawainya. KPK berharap pengalihan status pegawai menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi KPK.

Diharapkan PP yang akan diterbitkan untuk status ASN pegawai KPK tidak menyalahi prinsip-prinsip dasar independensi.

Laode juga berharap perekrutan hingga mutasi pegawai masih diatur oleh KPK meski telah berstatus ASN. "Kami mohon terkait rekruitmen, mutasi dan lain-lain tetap dikelola Pak Alex (Marwata) dan kawan-kawan," ucap Syarif.

Jokowi Minta Bantuan Duterte Bebaskan Sandera Abu Sayyaf

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Harahap, membenarkan adanya tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri dari KPK. Kini, ketiganya telah mendapatkan tempat kerja yang baik untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalamannya dalam memberantas korupsi. "WP KPK berharap mereka akan menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat baru," ujar Yudi.

Yudi menyatakan pihaknya menyambut positif komitmen dua pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Keduanya menyatakan akan bekerjasama dengan WP KPK saat memimpin nantinya. Lili dan Gufron telah mendatangi Gedung KPK dan bertemu dengan pimpinan KPK pada 19 November 2019.

Selain itu, WP juga mendukung tiga pimpinan KPK yang menempuh jalur konstitusi dengan menggugat UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). WP KPK dapat dikabulkan MK nantinya.

"Hal ini penting  agar kita sebagai garda terdepan harapan masyarakat dalam memberantas korupsi dan menjaga KPK dari dalam jangan surut langkah. Kita Jangan biarkan koruptor tertawa dan secara bebas menjarah uang rakyat yang membuat rakyat makin sengsara," ujarnya.

Bamsoet Tak Yakin Aklamasi Ketum Golkar: Pleno Jelang Munas 2019

Jokowi: Annas Maamun Sudah Uzur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun karena alasan kemanusian. Selain sering sakit-sakitan, usia Annas juga sudah uzur, yakni 78 tahun.

Hal itu dikatakan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).

"Memang dari sisi kemanusiaan, umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.

Ia mengatakan pemberian grasi untuk Annas Maamun sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menjelaskan, dirinya berhak memberikan grasi karena hal itu bagian dari kewenangan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita," ujarnya.

Jokowi juga menjawab kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilainya tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan telah memberikan grasi kepada narapidana koruptor, Annas Maamun.

Ia mengatakan dirinya selaku presiden tidak serta-merta mengabulkan permohonan grasi dari para narapidana. Ia mengaku hanya mengabulkan beberapa dari ratusan narapidana yang meminta grasi kepadanya. "Coba di cek berapa yang mengajukan. Berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa? Dicek betul," kata dia.

"Kalau kami keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," imbuhnya.

Pemberian grasi dari Presiden Jokowi kepada Annas Maamun diputuskan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019.

Dalam keppres tersebut, Jokowi memberikan potongan hukuman selama satu tahun dari tujuh tahun masa pidana yang harus dijalani Annas Maamun. Dan Annas akan bebas dari penjara pada 3 Maret 2020 setelah dia ditahan sejak 26 September 2014 dan mendapat sejumlah remisi.

Selain itu, Annas juga telah membayar denda Rp200 juta pada 11 Juli 2016.

Keppres itu juga menjelaskan pemberian grasi karena alasan kemanusiaan. Annas mengidap komplikasi penyakit, di antaranya PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas. Selain itu, usia Annas sudah menyentuh 78 tahun.

Annas Maamun merupakan narapidana koruptor yang divonis tujuh tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Annas selaku Gubernur Riau terbukti menerima suap 166,100 dolar AS dari pengusaha Gulat Manurung dan Edison Marudut, terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit di Riau.

Selain itu, Annas juga menerima suap Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison sebagai pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Annas juga diduga menerima suap Rp3 miliar dari dua bos PT Duta Palma untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi kawasan bukan hutan.

Kasus yang menyeret Annas Maamun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Ia ditangkap di rumah pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.

Kini, Annas yang telah berusia 78 tahun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (tribun network/fel/coz/fah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved