Front Pembela Islam
FPI Nyatakan Siap Tunduk pada NKRI Dihadapan Mahfud MD dan Tito, Jenderal Fachrul Razi Masih Dalami
Perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) segera ditindaklanjuti Kementerian Agama setelah pimpinan FPI melakukan pertemuan tertutup
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) segera ditindaklanjuti Kementerian Agama setelah pimpinan FPI melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta menghasilkan kesepakatan.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan itu ia ungkapkan saat melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (27/11/2019).
Satu di antara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).
• Chord atau Kunci Gitar dan Lirik Bagaimana Bisa Lagu Yang Dinyanyikan Jaz Trending di YouTube
• Chord Gitar dan Lirik Lagu Bukti - Virgoun
• Ekspresi Raffi Ahmad Tak Biasa, Disebut Nagita Slavina Mirip Vicky Prasetyo Kalau Sedang Ngomong
Ia menambahkan, FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi.
Namun, Fachrul Razi akan mendalami lebih jauh pernyataannya itu.
"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109).
Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan, secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.

Menurutnya, surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar, tapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.
Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.
"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019).
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.
Tim yang dimaksud, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
• Nikita Mirzani Diundang Jorge Lorenzo ke Vila di Bali, Sebelum Tidur Berenang, Billy Terpana
• Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Dukung Ahok: Saya Tidak Pernah Meragukan Kemampuan BTP
• Lantamal VIII Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Dihadiri Perwira hingga PNS
Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.
"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).