Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Belum Ada Pancasila di Anggaran Dasar FPI, Menag OK tapi Mendagri Belum

Mendagri Tito Karnavian menemukan istilah hisbah, jihad, dan khilafah islamiyah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO dan Instagram Diaz Hendropriyono
Kini Jadi Menteri Dalam Negeri, Ini Harta Kekayaan Tito Karnavian yang Biasa Tampil Parlente 

Enteng saja melihat masalah ini, selama masih ada niat untuk membangun bangsa menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Ia pun tak mau memusingkan pro dan kontra yang terjadi di publik terkait rekomendasinya tersebut.

Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menegaskan seluruh prosedur administratif telah dipenuhi oleh organisasinya untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

FPI Nyatakan Siap Tunduk pada NKRI Dihadapan Mahfud MD dan Tito, Jenderal Fachrul Razi Masih Dalami

Menurut Sugito, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan perpanjangan SKT.

Syarat yang dipenuhi tersebut termasuk surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

"Yang prosedur administratif sudah dipenuhi semua. Sekarang tidak ada lagi alasan untuk tidak memperpanjang SKT. Tapi kalau masih tidak dikasih, kami serahkan ke pemerintah," ujar Sugito.

Menurut Sugito, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan SKT atau tidak.

Sugito menyebut FPI akan tetap eksis dan bertahan, meski SKT tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

Dirinya menjelaskan bahwa SKT hanya persyaratan sebuah organisasi untuk menjadi mitra pemerintah dan mendapatkan bantuan dana.

Namun, secara keorganisasian FPI tetap bisa menjalani kegiatannya, meski tanpa SKT.

"Kalau SKT-nya enggak dikeluarkan, FPI juga bisa tetap eksis dan survive.

Cuma untuk mitra pemerintah dalam kegiatan dan aktivitas sosial menjadi tidak menerima bantuan saja," jelas Sugito.

"Berdasarkan keputusan MK kan itu kan sekadar administrasi saja.

Kalau misalnya tidak didaftarkan kita tidak bisa menjadi mitra pemerintah. Enggak ada pengaruh sama sekali," tambah Sugito.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved