News
Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Guru Agama Sempat Ricuh, Inilah Penyebabnya
Pasalnya kedua tersangka yang masih di bawah umur, FL (16) dan OU (17) masing-masing dituntut sepuluh dan tujuh tahun penjara.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang pembacaan tuntutan pembunuhan guru agama SMK Ichthus yang diadakan Selasa (26/11/2019) menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Pasalnya kedua tersangka yang masih di bawah umur, FL (16) dan OU (17) masing-masing dituntut sepuluh dan tujuh tahun penjara.
Hasil ini mengecewakan pihak keluarga korban karena sepengetahuan mereka, hukuman maksimal Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Padahal jika menggunakan UU peradilan anak, hukuman yang dijatuhkan pada anak di bawah umur maksimal adalah setengah dari hukuman penjara seumur hidup. Yakni sepuluh tahun dari 20 tahun.
Usai sidang keluarga histeris. Bahkan istri korban yang sedang mengandung tiga bulan, Silvia Walalangi (41) berteriak dan menangis histeris di dalam ruang sidang.
Pihak keluarga korban yang belum teredukasi tentang sistem peradilan anak lah yang menyebabkan timbulnya salah persepsi.
Hal ini tentu disayangkan pihak penasihat hukum keluarga korban, Yuddi Robot.
Keluarga korban juga menyayangkan pihak pengadilan yang kurang komunikatif dan transparan.
"Yang sangat disayangkan adalah pihak pengadilan tidak mengedukasi keluarga korban tentang UU peradilan anak. Kalau seperti ini kami kan jadi bertanya-tanya kenapa tidak dijatuhi hukuman 20 tahun," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Zulhia Jayanti Manise selaku Jaksa Penuntut Umum menanggapi pernyataan tersebut.
"Seharusnya pihak penasihat hukum korban juga membantu mengedukasi pihak keluarga. Kan dia tahu soal hukum," katanya.
Setelah semua jelas, pihak keluarga korban bisa sedikit lebih tenang.
Namun Yuddi selaku pengacara tetap mempersiapkan ancang-ancang untuk tindakan selanjutnya setelah putusan Majelis Hakim.
"Kami masih menunggu putusan hakim saat ini. Diharapkan majelis hakim harus obyektif sambil tetap mengingat bahwa yang dibunuh ada seorang guru sekaligus pendeta. Pendeta di tanah Minahasa sendiri adalah orang yang sangat dihargai, sehingga putusan diharapkan harus maksimal," tutupnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim akan diselenggarakan Senin depan (2/12/2019) sekira pukul 13.00 Wita.
BERITA TERPOPULER :
• Belum Lama jadi Komisaris, Ahok Didesak Bantu Pertamina Bayar Ganti Rugi, Terungkap Masalahnya
• Agnez Mo: Saya Tidak Seperti Orang Kebanyakan, Dian Sastro, Daniel Mananta Beri Tanggapan Menohok
• Rizieq Shihab Ditelantarkan di Arab Saudi, Jenderal Moeldoko: Enggak Pernah Koordinasi ke Kedutaan
TONTON JUGA :