Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganti Rugi Pertamina

Belum Lama jadi Komisaris, Ahok Didesak Bantu Pertamina Bayar Ganti Rugi, Terungkap Masalahnya

Belum lama menjadi Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diminta membantu agar pertamina uang ganti rugi

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama menjadi Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diminta membantu agar pertamina uang ganti rugi.

Permasalahan tersebut dipicu dari pencemaran minyak mentah Pertamina di Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang

"Harapan saya bisa jadi prioritas lah. Saya harap Pak Ahok bisa membantu supaya Pertamina segera bayar ganti rugi dan pemulihan," kata Kepala Desa Cemarajaya Yonglim Supardi, Selasa (26/11/2019).

Yonglim menyebut ganti rugi masih dalam proses penghitungan berdasarkan ketentuan. Misalnya bagi nelayan berdasarkan rata-rata tangkapan sehari.

"Finalnya masih dihitung," katanya.

Kader PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keluar dari PDI-P?
Kader PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keluar dari PDI-P? (Capture Instagram @basukibtp)

Ahok Gagal jadi Dirut Pertamina, Malahan Diangkat jadi Komisaris, Terungkap Penyebabnya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi berharap Ahok mendorong Dirut Pernamina Nicke Widyawati mempercepat pembayaran ganti rugi kepada warga.

Dedi berencana bakal menggelar rapat koordinasi antara Pertamina, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk membahas penanganan pencemaran dan abrasi di sepanjang pesisir utara Karawang.

"Pak Ahok kan komisaris utama baru. Mudah-mudahan Pak Ahok mendorong Dirut Pertamina segera bayar ganti rugi," kata Dedi.

Menurutnya, warga terdampak sudah lama ganti rugi dibayarkan. Akan tetapi hingga kini belum ada kepastian soal pembayaran.

Diketahui, warga pesisir Karawang yang terdampak pencemaran, baru mendapat uang kompensasi sebesar Rp 900.000 per bulan.

Adapun uang ganti rugi, untuk membayar kerusakan tambak, dan hasil laut yang merosot selama pencemaran belum dibayarkan hingga kini.

Selain ganti rugi, Dedi juga mendorong Pertamina melakukan pemulihan lingkungan akibat pencemaran minyak mentah secara tuntas.

"Ini demi kelangsungan hidup ekosistem pesisir dan laut," ujarnya.

Sebelumnya Vice President Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya mengatakan, pihaknya masih mendata kerugian warga terdampak pencemaran minyak di pesisir Karawang. Tujuannya untuk mencegah penggelembungan data.

"Setelah data pasti, kita berikan ganti rugi sesuai aturan," kata Ifki.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved