Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Akan Hentikan 4 Kasus, Desmond Khawatir KPK Jadikan SP3 sebagai ATM

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa khawatir KPK menyalahgunakan kewenangan terbitkan SP3 sebagai ATM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta KPK tak menjadikan SP3 sebagai ATM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan menerbitkan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara. 

Desmond khawatir KPK menggunakan kewenangan menerbitkan SP3 itu untuk memeras tersangka atau menjadikan tersangka sebagai mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Desmond Mahesa menyampaikan permintaan itu saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Pada rapat tersebut, Komisi III meminta penjelasan dari KPK soal kasus-kasus korupsi yang belum selesai.

Menurut Desmond, kasus-kasus yang belum selesai tersebut juga terkait dengan kewenangan KPK menerbitkan SP3.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-undang KPK yang direvisi.

"Ada tidak catatan yang layak diberikan terkait SP3, agar semua yang berkaitan dengan SP3 paham. Kasus-kasus lama yang terselesaikan. Kriterianya perlu," ujar Desmond.

KPK Bakal Hentikan 4 Kasus Korupsi, Segera Terbitkan SP3, Ini Alasannya

Terkait SP3 tersebut, Desmond menegaskan harapannya kepada KPK.

Politikus Partai Gerindra itu tidak ingin KPK menyalahgunakan kewenangan menerbitkan SP3.

Desmond minta kewenangan itu tidak menjadi ATM baru bagi KPK.

"Jangan kesannya ini jadi ATM baru. Kalau di lembaga lain SP3 ini jadi ATM baru," kata Desmond.

Komisi III juga meminta masukan dari para pimpinan KPK periode 2015-2019 tentang kriteria SP3.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sebetulnya lima pimpinan KPK telah terang-terangan menolak kewenangan tersebut.

Pertimbangan mereka kewenangan ini rentan disalahgunakan.

"Kalau kami ditanya kriteria, menurut kami harus sama dengan KUHAP," ujar Laode.

Mengacu Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdapat tiga alasan sebuah kasus dapat dihentikan.

Pertama, penyidik tidak memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut tersangka.

Selain itu, bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka juga menjadi alasan penerbitan SP3.

Alasan Kedua adalah peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

Ketiga, penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai bila terdapat alasan-alasan:

===penghapusan hak menuntut dan

===hilangnya hak menjalankan pidana karena nebis in idem (seseorang tidak boleh dituntut kali kedua dalam kasus yang sama),

===tersangka meninggal dunia atau

===karena perkara pidana kedaluwarsa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya bakal menerbitkan SP3 terhadap empat kasus.

SP3 tersebut dikeluarkan karena tersangka dalam kasus-kasus itu meninggal dunia.

"Kalau terkait dengan berapa yang akan kita terbitkan, yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Tentu kami akan terbitkan SP3.

Selebihnya tidak ada, hanya empat orang," ujar Alexander tanpa memerinci empat kasus itu.
Lebih dari Setahun

Dalam rapat ini, para komisioner KPK juga menyampaikan perkembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Laode M Syarif menuturkan, KPK saat ini mengalami kesulitan dalam melimpahkan berkas perkara RJ Lino.

KPK belum mendapatkan jumlah kerugian yang dialami negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syarif menuturkan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersedia menghitung kerugian negara, jika telah ada penetapan tersangka.

Menurut Syarif, sebuah kasus korupsi biasanya diselidiki setelah BPK mengungkap adanya potensi kerugian.

Namun demikian, Syarif mengungkapkan sampat saat ini BPKP juga belum menghitung jumlah kerugian negara pada kasus RJ Lino.

"Di situlah kita minta BPKP, tapi BPKP lama, hampir satu tahun lebih tidak mau hitung. Saya tidak tahu apa yang terjadi," tutur Syarif.

Setelah meminta penghitungan kerugian negara dari BPK, kerugian tersebut ternyata juga tidak dihitung.

Menurut Syarif alasan BPK adalah pembandingnya tidak ada yang dari China.

"Waktu itu saya dengan Pak Agus sudah di Beijing mau minta itu, tapi pertemuannya dibatalkan.

Harusnya kan ada harga karena kan barangnya barang China. Harga dari sana berapa? Tidak ada.

Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang? Pihak otoritas China ini memang tidak kooperatif," jelas Syarif.

KPK kemudian meminta ahli untuk menghitung komponen per komponen dan membandingkan dengan harga di pasar dunia.

Syarif menegaskan penyidikan terhadap kasus RJ Lino tetap berjalan.

(Tribun Network/fhd)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved