Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Salat Sunnah

Bacaan dan Niat Salat Tahajud, Simak Juga Kemuliaan, Hukum, dan Keutamaannya

Salat Tahajud adalah salat sunnah satu-satunya yang dianjurkan langsung dalam Al Quran disertai dengan keutamaannya.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Ilustrasi salat tahajud. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salat Tahajud adalah salat sunnah satu-satunya yang dianjurkan langsung  dalam Al Quran disertai dengan keutamaannya.

Sebagai salah sunnah, hukum mengerjakan shalat ini adalah sunnah. Artinya, dikerjakan mendapat pahala, dan bila tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa.

Salat Tahajud dikerjakan 2 rakaat dengan jumlah tidak terbatas.

Jika ingin mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW, bisa melaksanakan Salat Tahajud sebelas rakaat, dengan rincian 2 rakaat sebanyak 4 kali kemudian ditutupi sholat witir sebanyak 3 rakaat.

Kemudian bagaimana hukum dan keutamaan Salat Tahajud?

TribunStyle.com mengutip dari bersamadakwah.net dan sumber lain, berikut hukum Sholat Tahajud serta keutamaannya :

Hukum Salat Tahajud

Hukum Salat Tahajud adalah sunnah muakkadah, yaitu salat sunnah yang sangat dianjurkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran mengenai sholat sunnah ini:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Israa’: 79)

Awalnya, Salat Tahajud wajib bagi kaum muslimin, setelah turun perintah salat lima waktu, salat ini menjadi sunnah muakkadah bagi kaum muslimin.

1. Menenangkan Hati

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

“Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas salat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa."

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved