Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

7 FAKTA Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Tersangka Menangis hingga Istri Korban Histeris

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribunmanado/Isvara Savitri
Keluarga dan Pelaku Pembunuhan Guru SMA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pembacaan tuntutan jaksa pembunuhan guru agama SMK Ichthus, Alexander Werupangkey (54) yang dilaksanakan pada hari Selasa (26/11/2019) di Ruang Sidang Sari berlangsung ricuh.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy.

Keluarga korban pun berseru tidak menerima tuntutan itu.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum tribunmanado:

Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup
Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus Tertutup (Tribun Manado / Jufry Mantak)

1. Sidang Berlangsung Tertutup

Sidang tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus berlangsung secara tertutup.

Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.

Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.

Buntut Siswa Bunuh Guru Agama, SMK Ichtus Ditutup, Berikut 5 Rekomendasi Dinas Pendidikan

2. Teriak Bunuh Tersangka

Keluarga korban pembunuhan berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.

"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.

Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.

"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.

3. Dua Tersangka Menangis di Persidangan

Kedua tersangka pembunuhan, terlihat terus menunduk sepanjang proses di dalam ruangan persidangan.

Bahkan keduanya sempat menangis saat dibacakan tuntutan jaksa.

Selama persidangan pihak keluarga korban meneriaki kedua tersangka, FL (16) dan OU (17) dari luar ruangan.

"Jangan nangis kalian! Sudah mati kakak saya mau berulah apa lagi kalian?" teriak Katrintje Werupangkey, adik kandung mendiang Alexander.

Kasus Guru Tewas Dibunuh Siswa, Pemerintah Tutup SMK Ichtus, Wagub Alihkan Siswa ke Sekolah Lain

4. Istri Korban Teriak Histeris

Istri korban, Silvia Walalangi (41) berteriak histeris saat tahu hasil tuntutan tersebut.

Keluarga korban pun berseru tidak terima.

Mereka tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.

Bagi mereka kedua tersangka sudah bukan lagi anak-anak mengingat keduanya memang merencanakan pembunuhan ini.

5. Tersangka Dikejar Di Luar Ruangan Sidang

Suasana semakin memanas ketika kedua tersangka keluar dari ruang persidangan.

Pihak korban berusaha mengejar kedua tersangka namun keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa lari oleh oleh Buruh Sergap Tim Paniki Polresta Manado menuju mobil yang menuju Rutan Malendeng.

Tidak berhasil mengejar tersangka, keluarga korban kembali masuk dan berusaha mencari jaksa untuk menuntut keadilan. Namun jaksa tetap tidak dapat ditemui.

"Kakak saya seorang pendeta, dibunuh dengan sadis dan tersangka hanya dihukum sepuluh tahun penjara sudah tidak adil ini jaksa!" teriak Katrin di lorong depan Ruang Sidang Kartika.

Namun pihak keluarga cukup kooperatif, tetap mau mengikuti proses persidangan hingga selesai.

Silvia Walalangi
Silvia Walalangi (TRIBUN MANADO/ISVARA SAFITRI)

Kapolres Ungkap Fakta Baru Kasus Guru SMK Ichthus Manado Tewas Ditikam Siswanya: Bukan Pisau Dapur

6. Istri Kenang Suaminya

Silvia istri korban mengenang betapa mendiang suaminya sudah memberikan kontribusi besar terhadap SMK Ichthus.

"Setiap hari suami saya berdoa untuk siswa-siswi di sana semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya, Selasa (26/11/2019) di ruang persidangan.

Bahkan Silvia beberapa kali melihat suaminya tampak kewalahan lalu menyarankannya untuk berhenti saja .

Meski begitu, Alexander tetap bersikeras tetap berada di SMK Ichthus.

"Dia bilang bahwa itu adalah tugas yang diberikan oleh Tuhan. Saya punya keinginan agar mereka bisa berubah," jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Silvia berharap para siswa di sekolah bisa lebih menghargai dan menghormati gurunya di sekolah.

"Karena tanpa kita tau pendidik ini meninggalkan keluarga, keluar pagi-pagi berusaha memberikan pendidikan yang baik dan benar. Jangan lagi dibalas dengan umpatan kasar apalagi pembunuhan seperti ini," tambahnya.

7. Gara-gara Dilarang Merokok

Sebelumnya, rekonstruksi kasus penusukan Alexander Werupangkey (54) guru SMK Ichthus digelar oleh Tim Penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pukul 11.22 Wita.

Pelaku FL dan OU, murid korban melakukan reka adegan bersama pemeran korban pada Senin (28/10/2019).

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu komplek SMK Ichthus, Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Tidak hanya menghadirkan dua pelaku dan pemeran korban, rekonstruksi juga menghadirkan enam saksi.

Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Hadirkan Dua Pelaku
Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Hadirkan Dua Pelaku (Ade Pamungkas/tribun manado)

Susi Pudjiastuti Bakal Kembali Urus Perikanan, Perintah Tenggelamkan Kapal Terus Berlanjut

Tiga guru SMK Inchthus, satu penjaga sekolah, satu siswa SMK, dan satu guru dari sekolah lain.

Dalam rekonstruksi, pelaku menusuk korban hingga berkali-kali.

Tak hanya mengalami penusukan, korban juga menerima pengeroyokan oleh FL dan OU.

Pada adegan 12, FL (16) menusuk korban.

Korban ditusuk di atas motor saat hendak keluar dari halaman sekolah.

Lalu korban melepaskan motornya dan hendak masuk ke area sekolah.

Namun FL langsung menusuknya dari belakang.

Korban mencoba menghindar dan berlari masuk halaman sekolah.

Dalam rekonstruksi ini korban sempat melakukan perlawanan hingga pisaunya jatuh ke tanah.

Pada adegan ini, pelaku OU (17) masuk menghampiri FL.

OU ikut memukul dan melakukan pengeroyokan kepada korban setelah mendapat ajakan dar FL.

Pada adegan 20 pelaku menikam korban sebanyak tujuh kali.

Tidak berhenti disitu, saat korban merasa terpojok FL melakukan tikaman sebanyak tiga kali.

Dua tersangka meninggalkan korban saat terkapar di tanah. (TRIBUN MANADO/ISVARA SAFITRI/JUFRI MANTAK)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved