Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pemerintah Segera Tindak ASN yang Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Hindari 10 Jenis Pelanggaran Ini

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN PNS 

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved