Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pemerintah Segera Tindak ASN yang Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Hindari 10 Jenis Pelanggaran Ini

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hati-hati bagi ASN atau PNS yang suka nyinyir di media sosial, karena pemerintah akan menindak.

Hal itu dikatakan Hariyono saat ditanya wartawan mengenai latar belakang penerbitan Surat Keputusan Bersama ( SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada ASN. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Hariyono mengatakan, saat ini masih ada aparatur sipil negara ( ASN) di kementerian atau lembaga negara yang menyebarkan ujaran kebencian meski sudah berkali-kali diingatkan oleh atasannya.

"Selama ini banyak pimpinan dan atasan langsung sudah mengingatkan. Sehingga kalau melihat data dalam diskusi kami, dengan beberapa pejabat tinggi itu, sudah diingatkan pun (ASN) masih tidak mampu mengurangi kebiasaan (menyebarkan) ujaran kebencian," ujar Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Hariyono berpandangan bahwa pemerintah perlu bertindak tegas terhadap ASN yang masih menyebar ujaran kebencian dan terpapar radikalisme kendati sudah diperingatkan.

"ASN terutama di medsos itu masih suka mengumbar ujaran kebencian, bahkan mencaci maki pimpinan maupun lembaga negara. Kan ironis. Nah inilah yang ingin kita tertibkan," ujar Hariyono.

Sosok Menteri yang Termiskin Tapi Sangat Berprestasi, Jasanya Menakjubkan di Era Soekarno & Soeharto

Seperti dikutip dari Kompas.id, SKB 11 menteri ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.

Ada lima menteri yang ikut di dalamnya yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

"Maka harus ada tindakan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hariyono.

Adapun di website menpan.go.id, ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB tersebut dan bisa dilaporkan melalui portal yaitu:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 26 November 2019: Libra Jatuh Cinta, Scorpio Tahan Dirimu!

Peringatan Dini Hari Ini Selasa 26 November 2019, BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved