Pemerintah Keluarkan Aturan IMEI: Begini Nasib Ponsel Black Market
Pemerintah akan menerapkan kebijakan penarikan telepon seluler black market. Nantinya, ponsel yang akan dijual di Indonesia
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan penarikan telepon seluler black market. Nantinya, ponsel yang akan dijual di Indonesia harus memiliki kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi. Karena itu para pedagang telepon seluler harus membongkar segel kotak ponsel mengecek kode IMEI sebelum menjualnya kepada konsumen.
"Mau enggak mau risiko (mereka) dong. Sama saja kalau kita naik motor, nerobos lampu merah, ditabrak orang atau ditilang. Ya itu risikonya (tanggung sendiri). Ini kan sama saja mereka masuk dengan cara yang di luar ketentuan. Ada peraturan gini ya risiko," ucap Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dimas Yanuarsyah, Selasa(26/11).
• Alfons Singgung Tinggi Randah Gaji Pekerja Honorer di Sulawesi Utara
Kebijakan tersebut rencananya mulai diberlakukan bulan April tahun 2020. Apabila masih ada pedagang ponsel yang masih menjual ponsel black market pada saat penerapan blokir tersebut, tentunya produk yang dijual tak dapat digunakan.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sosialiasi terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) kepada para pedagang ponsel yang ada di Jakarta.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung meminta kepada pedagang ponsel untuk menyeleksi perangkat komunikasi yang dijualnya. Nantinya, jika ditemukan pedagang yang tetap menjual ponsel BM tanpa nomor IMEI, pemerintah akan memberikan sanksi dengan ancaman terberat yakni pencabutan izin usaha.
"Apabila di kemudian hari ada pedagang yang menjual perangkat tak bervalidasi maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," tutur Ojak.
Diprotes Pedagang
Sementara itu, pedagang ponsel di ITC Roxy Mas memprotes rencana pemerintah menerapkan kebijakan penarikan ponsel black market. Menurut salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menyebut aturan itu merugikan pedagang.
• Gaji THL Pemkot Manado Berada di Atas UMP 2019, Tembus Rp 3,1 Juta
"Kalau yang belum terjual bagaimana, enggak laku jadi bangkai. Harusnya ada solusi dulu sebelum dilaksanakan," ujarnya.
Syarif, pedagang handphone lainnya mengatakan peraturan baru dari pemerintah itu sangat mencekik dan mengancam periuk nasi mereka. "Ini sangat mencekik kami, saya tahu ini program yang baik, tapi kalau belum ada jalan tengah jangan dulu dilaksanakan," ujarnya.
Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Bagaimana Nasib Ponsel BM?
Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM saat itu?
Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dimas Yanuarsyah memaparkan kalau ponsel BM atau ilegal yang sudah menyala saat ini tidak akan berdampak. Terkecuali bila mengaktifkannya setelah 18 April 2020.
"Setelah tanggal 18 April 2020, ponsel BM yang baru diaktifkan tidak akan bisa digunakan, tidak hanya di Indonesia tapi di dunia, karena databasenya akan tersambung," jelas Dimas saat acara Sosialisasi Bersama 3 Kementerian Penerapaan Regulasi Tata Kelola IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019).
"Jadi nggak usah takut, yang sudah pakai BM masih bisa dipakai. Kalau misalnya nanti mau ganti handphone yang baru, belinya yang legal," sambungnya.
Lantas bagaimana ponsel yang dibawa turis? Dimas menegaskan kalau aturan IMEI ini tidak berlaku pada ponsel turis yang berkunjung ke Indonesia. Mereka bisa terkoneksi jaringan operator seluler di Tanah Air selagi menggunakan paket roaming.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ponsel-black-market.jpg)