Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Gaji THL Pemkot Manado Berada di Atas UMP 2019, Tembus Rp 3,1 Juta

"Kalau didapati di suatu Kabupaten/Kota masih ada yang di bawah UMP kemungkinan ada persoalan di pemerintahannya," katanya.

Tayang:
Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
Ryo Noor/Tribun Manado
News Analisis Alfons Kimbal, Pengamat Politik Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alfons Kimbal, pengamat politik menyebutkan gaji tenaga harian lepas (THL) Pemkot Manado berada di atas UMP Sulut 2019.

"Nominalnya sebelum terjadi kenaikan itu Rp 3,1 juta sekian," sebutnya saat dihubungi tribunmanado.co.id, Selasa (26/11/2019).

Tambahnya, pemberian THL ini memang disesuaikan dengan kondisi keuangan dari Kabupaten/Kota.

Dia merujuk kepada gaji THL Bolsel yang menurut pemberitaan di media masih di gaji Rp 1,2 juta.

"Kalau didapati di suatu Kabupaten/Kota masih ada yang di bawah UMP kemungkinan ada persoalan di pemerintahannya," katanya.

Menurut Alfons, semua pengupahan itu ada standarnya.

"Pemerintah harus mampu memberikan kebijakan, pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kesejahteraan seadil-adilnya," tutup Alfons.

TONTON JUGA :

 Ini Kritik Keras terhadap Presiden Jokowi dan Samakan Prabowo dengan Duterte

 Mobil Dirusak dan Hendak Diserang, Bripka Arik Terpaksa Tembak Warga

Berita sebelumnya, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) jadi satu-satunya daerah di Sulut yang sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

14 daerah kabupaten/kota lainnya di Sulut belum menetapkan.

"Daerah lain kendalanya karena belum memiliki Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo kepada tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2019)

Adapun, UMK Manado naik 8,51 persen.

Dari sebelumnya Rp 3.125.000, maka UMK 2020 naik Rp 3.390.937.

"Jadi Manado yang baru ditetapkan, tinggal diumumkan," katanya.

Disnakertrans Sulut sudah mendorong, agar kabupaten/kota membentuk Dewan Pengupahan. 

Kemudian Dewan Pengupahan membahas UMK untuk direkomendasikan ke kepala daerah hingga kemudian ditetapkan UMK.

"Membentuk Dewan Pengupahan tergantung pimpinan daerahnya," kata Erny.

Bagi daerah yang belum bisa menetapkan UMK, maka bisa menggunakan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Gubernur Sulut sebesar Rp 3.310.723

"UMK itu lebih tinggi UMP," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved