Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mundur Seleksi CPNS 2019 Denda Rp 100 Juta

Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(Dok. Kementerian PANRB)
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Pendaftar yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019 dikenai denda yang berkisar Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Imbauan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Garuda Muda Antisipasi Setiap Kondisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah,maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi. Sanksinya adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

"Setiap instansi berbeda sanksinya," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Senin (25/11).

Sanksi dan denda yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri. Sanksinya adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya dan denda berupa uang dalam nominal tertentu.

Di Kementerian Luar Negeri misalnya. Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan, "Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp50.000.000,- untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler." Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp35.000.000, untuk disetorkan kepada Kas Negara.

Wawancara Eksklusif Staf Jokowi Aminuddin Maruf: Ayah Saya Ngefans Jokowi

Disamping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada  Seleksi CPNS untuk periode berikutnya. Ketentuan ini tertuang pada Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4.

Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri. Ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.

Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi tiga jenis pelamar. Pertama adalah yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri (Rp25 juta), telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri (Rp50 juta) lalu telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri (Rp1000 juta).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak hanya mengenakan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya. Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi yang besarannya tidak disebutkan.

Sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara yang diakumulai dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri. Ketentuan ini tertuang pada pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019. (Tribun Network/Kompas.com)

Tiga Mantan Menteri Jokowi Turun Jabatan: Jonan-Rudiantara-Susi Jadi Bos BUMN

 

32 Kementerian/Lembaga yang Tutup Pendaftaran CPNS 2019 25 November 2019

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved