Gosip Artis
12 Desember 2019 Sore, Cut Tari dan Kevin Richard Resmi Suami Istri, Nikah di Pasar Minggu
Artis ini memang sempat lama redup, pasca video porno yang melibatkan Cut Tari, Luna Maya dan Ariel. Dia pun akhirnya cerai
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Artis ini memang sempat lama redup, pasca video porno yang melibatkan Cut Tari, Luna Maya dan Ariel. Dia pun akhirnya cerai dengan suaminya Yusuf Subrata.
Kabar terakhir, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu telah menetapkan hari akad nikah pasangan kekasih Cut Tari dan Kevin Richard 12 Desember 2019 pada sore hari.

Namun Kepala KUA Pasar Minggu TB Zamroni belum tahu persis dimanakah pasangan itu akan menjalani ijab qabul. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu kabar dari pihak bersangkutan.
"Ya tentunya di wilayah Pasar Minggu. Di sini kan ada tujuh kelurahan. Tapi kemungkinan di Cilandak Timur. Untuk lokasi persisnya, apakah di masjid atau rumah kami belum tahu persis," ujar Zamroni ditemui Warta Kota di ruang kerjanya, Selasa (26/11).
Zamroni menegaskan, Cut Tari dan Richard bukan merupakan warga Pasar Minggu.
Sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Cut Tari diketahui beralamat di Jakarta Timur sedangkan Richard tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Jadi istilahnya mereka numpang nikah di Pasar Minggu. Sah-sah saja asalkan semua syaratnya terpenuhi. Dan mereka sudah memenuhinya," ungkapnya
Zamroni mengungkapkan, pasangan yang numpang nikah harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya surat pindah nikah.
• Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus, Silvia Walalangi Sempat Sarankan Suaminya Berhenti dari Sekolah
• Pemain Bola yang Pernah Jadi Terbaik di DaratanEropa dan Amerika
• 3 Anggota Polres Pidie Dipecat dari kepolisian Karena Tersandung Kasus Narkoba
Surat pindah nikah atau numpang nikah diwajibkan apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat sesuatu kartu identitas calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah tahun 2019.
Intip Rumah Cut Tari di Sydney, Australia, Ada Mesin Cuci di Dapur Mungilnya! (instagram.com/@cuttaryofficial)
Berikut tata cara buat surat numpang nikah:
a. Masing-masing calon pengantin melengkapi persyaratan administrasi untuk menikah sesuai domisilinya, yaitu dengan mengisi formulir N1 sampai formulir N4.
b. Meminta diterbitkan rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan domisili, yang ditujukan kepada KUA kecamatan tempat dilangsungkan pernikahan.

Adapun prosedur pendaftaran nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.
1. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.
2. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan.