Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Sulut

Puluhan Warga Tertipu Developer Rumah Mewah di Minut, Korban Minta Polda Sulut Tangkap FS

Belasan warga untuk mempertanyakan perumahan milik mereka ke Developer Grand Atlantis Resort and Residence.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/JUFRI MANTAK
Belasan warga untuk mempertanyakan perumahan milik mereka ke Developer Grand Atlantis Resort and Residence. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belasan warga untuk mempertanyakan perumahan milik mereka ke Developer Grand Atlantis Resort and Residence.

Mereka mendatangi Kantor GARR yang terletak di jalan Ringroad, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Sabtu (23/11/2019).

Warga mengaku telah membayar sejak 2017 silam. Namun, rumah tak kunjung dibangun.

 Mereka mendatangi kantor Grand Atlantis Resort and Residence, tidak ada satu orangpun di kantor.

Kantor terlihat dalam keadaan terkunci dan sudah berantakan, seperti sudah tidak digunakan.

Oktavianus Waworuntu, warga Kota Manado, mengaku terkena tipu dari berinisial FS yang mengaku developer di Grand Atlantis Resort and Residence.

Oktavianus Waworuntu menjelaskan, dirinya sudah membayar uang ke developer berinisial FS sejak 2017.

"Ketika kami sudah lunas membayar, dia berjanji bahwa pada Februari 2019, sudah akan mulai pembangunan perumahan, namun sampai saat ini, belum ada yang dibangun," sesalnya.

Dia mengungkapkan telah melaporkan developer berinisial FS ke Polda Sulut pada Agustus 2019. Kerugian mereka alami mencapai ratusan juta rupiah.

"Polda sudah menangkap developer berinisial FS. Namun, pihak Polda meminta kami untuk mediasi secara kekeluargaan, dengan cara lelaki FS akan mengembalikan uang kami batas November 2019 ini," jelasnya.

Kasus ini tak ada kejelasannya hingga November ini. FS pun sudah bebas di luar.

"Kami sudah membayar ratusan juta, kami datang di lokasi perumahan untuk mengukur kapling yang sudah kami bayar ke developer berinisial FS dan memberi tanda patok tiang," tegasnya.

Wirda, calon pemilik rumah mengatakan, dirinya sudah menyetor uang untuk pengambilan perumahan sejak 2017.

"Uang yang saya setor ke developer berinisial FS, sudah sekitar Rp 400 juta lebih, untuk pengambilan perumahan, yang sudah dijanjikan developer tersebut," katanya.

Uang tersebut disetor bertahap karena FS terus meminta uang untuk pembangunan perumahan mewah ini.

"Jadi, kami menyetor lewat transfer rekeing. Ternyata, selama ini kami ditipu oleh FS. Kami berharap Polda segera menangkap dia," tegasnya.

Korban lainnya, Arianti, warga Kota Manado mengaku bahwa sudah menyicil uang pembelian perum.

"April 2017, hingga tahun 2018 saya sudah menyetor uang sebesar Rp 800 juta lebih ke developer berinisial FS," katanya.

Dia berharap Polda Sulut, segera memproses laporan mereka yang sudah dibuat dari Agustus 2019 itu.

"Laporan kami, masih ditahan di penyidik, karena awalnya akan dilakukan mediasi secara kekeluargaan, dengan perjanjian FS akan mengemablikan uang kami dan batas November ini. Namun, sampai saat ini, sudah hampir habis  November, belum ada informasi pasti dari lelaki FS," katanya.

Oknum Pengembang berinisial FS, saat dihubungi awak media lewat telpon 085284925***, mengatakan, memang kasus ini sementara diproses di Polda, jadi dirinya tidak mau beri keterangan banyak.

"Kita tidak janjian, jadi saya tidak ada waktu untuk bertemu wartawan," katanya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules A Abast SIK, ketika dikonfirmaai wartawan tribunmanado.co.id, mengenai adanya laporan tersebut, mengatakan akan dicek ke reskrim.

"Nanti saya cek ke reskrim, apa ada laporannya dan perkembangannya," ujarnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved