Ahok BTP
Pernyataan Ahok di Kantor BUMN Tentukan Nasibnya di Ranah Politik, Keluar dari PDIP: Ikut Aturannya
Ahok mengaku akan mengikuti aturan BUMN terkait status pimpinan BUMN harus tidak terikat dengan organisasi partai politik.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.
Terpenting Ahok tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi.
Fakta Ahok Gabung PDIP, Tak Minta Jabatan hingga Tuai Tanggapan Kubu Prabowo-Sandi (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Terlebih Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," katanya.
Soal posisi Ahok di BUMN, Fadjroel meminta agar masalah posisi dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," katanya. (fra-tribunmanado.co.id/tribunmedan.com)
(*)
• Resmi Jadi Komut Pertamina, Ahok Siap Pamit Keluar dari PDIP, Erick Thorir: Harus Keluar dari Parpol
• Sederet Tugas Ahok Hari Ini sebagai Komisaris Utama Pertamina, Si Pendobrak Mulai Bekerja
• Sejak Senin Pagi, Ahok dan 3 Pejabat BUMN Baru Ikut RUPS Lalu Bekerja