News
Mahfud MD Dukung Ahok jadi Komisaris Pertamina Namun Tolak jadi Presiden dan Menteri
Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana tak patut dijadikan alasan penolakan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal penunjukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Umum Pertamina.
Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.
Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.
"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.
"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.
Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.
"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.
Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.
"Apalagi orang yang sudah bebas."
• Besok, Ahok Sudah Mulai Bertugas di Pertamina, Sejumlah Pesan Dilontarkan Politikus Gerindra
Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.
Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.