News
Golkar Tak Mendukung Presiden Jabat 3 Periode: Rentang Waktu Terlalu Panjang
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak perlu masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Golkar menilai masa jabatan presiden hanya dua periode sangat tepat.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak perlu masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.
"Presiden menjabat dua periode sudah sangat tepat sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Kita tidak ingin Presiden berkuasa dalam rentang waktu yang terlalu panjang sehingga berpotensi menimbulkan abuse of power," kata Ace kepada Tribunnews.com, Minggu (24/11/2019).
Sebaiknya kata dia, energi bangsa difokuskan pada perdebatan yang lebih produktif dan konstruktif.
"Perdebatan soal wacana jabatan Presiden tiga periode sebetulnya menarik tapi tidak urgen untuk saat ini," katanya.

Menurutnya proses melakukan amendemen UUD 1945 tidak mudah.
Perlu pendekatan politik yang menyasar pada isu-isu lainnya.
Untuk itu dia menilai, lebih baik bangsa ini berkonsentrasi untuk membuat regulasi yang kontributif untuk rakyat.
Misalnya bagaimana menuntaskan omnibus law untuk mendukung kemudahan rakyat dalam penciptaan lapangan kerja, regulasi yang pro-rakyat, dan lain-lain.
Usulan dari luar MPR
Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan belum ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden.
Menurut Arsul Sani, wacana yang bergulir di MPR hanya amandemen UUD 1945.
"Sebetulnya di MPR tidak terjadi apa apa, tapi barangkali saya bisa menjelaskan seperti ini, MPR 2019-2024 ini kan mendapatkan amanah atau rekomendasi dari MPR sebelumnya untuk melakukan kajian mengenai pokok pokok haluan negara, " kata Arsul Sani dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
• Setujui Presiden 3 Periode, Jokowi Menjabat hingga 2027, Satu Periode tapi Delapan Tahun
Adapun menurut Arsul Sani wacana penambahan masa jabatan presiden datang dari luar MPR.
Hanya saja Arsul Sani mengaku tidak tahu mengenai siapa yang menggulirkan wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut.