Jambret 32 TKP
Ditembak Tim Resmob Manguni, Begini Modus 2 Tersangka Jambret dan Curanmor, Beraksi di 32 TKP
Mereka berdua ini pemain baru dan mengaku sudah melakukan pencurian di 32 TKP, di tiga wilayah, yakni di Malalayang, Sario dan Mapanget
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua tersangka pencurian sepeda motor dan jambret, berinisial AT alias Brian (19) warga Kelurahan Tumumpa Satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
IP alias Smail (31) warga Kelurahan Muabak, Kecamatan Bolangitan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Keduanya mengaku sudah mencuri di 32 TKP.
Demikian dikatakan Katim Resmob Manguni Polda Sulut AKP M Aswar Nur, kepada wartawan tribunmanado.co.id, Minggu (24/11/2019) tadi.
• BREAKING NEWS Tim Resmob Manguni Ungkap Kasus Jambret dan Curanmor, 2 Tersangka Ditembak

"Mereka berdua ini pemain baru dan mengaku sudah melakukan pencurian di 32 TKP, di tiga wilayah, yakni di Malalayang, Sario dan Mapanget," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon itu.
Lanjutnya, kedua tersangka tersebut, ditangkap di wilayah Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (24/11/2019) malam.
"Kaki kedua tersangka terpaksa ditembak anggota, karena saat mengembangan kasus, kedua tersangka mencoba melarikan diri," tegasnya.
• Humphrey Djemat Ungkap Ada Calon Menteri yang Diminta Berkontribusi Rp 500 Miliar untuk Parpol
Tambahnya, dari hasil pengembangan, tim mengamankan beberapa barang bukti hasil curian ke dua tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan yakni, Handphone Oppo f9 warna ungu, Oppo f3 warna gold, Huwai warnah putih, dan sepeda motor Mio, Beat warna merah, hasil curian dua tersangka di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bolmong itu.
Dijelaskan pria lulusan Akpol itu, modus operandi kedua tersangka yakni, berpura-pura membeli rokok di warung dan mengambil Handphone milik korban dan langsung melarikan diri.
• Eks Member KARA Goo Hara Dikabarkan Meninggal Dunia, Pecinta K-Pop Berduka
"Untuk pencurian sepeda motor, mereka mengambil di salah satu rumah warga, yang sedang kosong di Perumahan Taman Sari, Mapanget, dengan cara mengambil motor dan memasukkan ke dalam mobil," jelasnya.
Lanjutnya, penangkapan tersebut, berdasarkan LP/279/XI/2019/Sek Sario, tanggal 03.11.2019, Tentang TP. Pencurian dan LP/498/XI/2019/Sek Malalayang, tanggal 08.11.2019, tentang TP. Pencurian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sario, untuk menindaklanjuti laporan yang ada di Mapolsek," ucapnya. (Juf)