Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BUMN

Ini Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, Pendobrak Siap Beraksi

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa menjadi pendobrak?

Editor: Frandi Piring
Gubenur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Resmi menjabat sebagai pimpinan BUMN PT Pertamina, inilah tugas tanggung jawab dan wewenang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.  

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa menjadi pendobrak

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak. Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Gambar ilustrasi Ahok bersih-bersih BUMN karya Permaswari Wardani
Gambar ilustrasi Ahok bersih-bersih BUMN karya Permaswari Wardani (Twitter/imascorgan)

Berikut tugas dan wewenang Komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Selanjutnya...

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved