Ahok Resmi Komut Pertamina
Ganti Posisi Tanri Abeng, Jadi Komisaris Utama Pertamina, Setahun Ahok Terima Rp 661 Miliar
Berakhir sudah pro kontra terkait Basuki Tjahaja Purnama alias BTP yang telah diangkat sebagai Komut Pertamina oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Berakhir sudah pro kontra terkait Basuki Tjahaja Purnama alias BTP yang telah diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok kini resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Pernyataan tersebut diungkap oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Jumat (22/11/2019).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina.
Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama." kata Erick di Istana Negara, Jakarta, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Menggantikan posisi Tanri Abeng, dilansir dari tayangan Kompas TV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
• FPI Target Jutaan Orang Hadiri Reuni 212, Anies Beri Izin, Polri Belum
• UMK Bitung 2020 Ikut UMP Sulut Sebesar Rp 3.310.723
• Ahok Komisaris Utama Pertamina, Gajinya Lebih Besar dari Gubernur DKI Anies Baswedan
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau setara Rp 661 miliar dalam satu tahun.
Dalam mengemban amanahnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Erick Thohir menyebutkan, Ahok akan didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama.
"Ahok akan didampingi Pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Adapun Emma Sri Martini yang akan menjadi Direktur Keuangan Pertamina.
Diketahui, saat ini Emma Sri menjabat sebagai Dirut Telkomsel.
Respon Sekjen PDIP
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaan partai bila diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai.
Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Hasto Kristiyanto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih dengan keberadaan Ahok di BUMN seperti akan terjadi kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.