Gaji Pertamina dan Gubernur DKI
Ahok Komisaris Utama Pertamina, Gajinya Lebih Besar dari Gubernur DKI Anies Baswedan
Ramai diperbicangkan soal gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Bandingkanlah dengan Gaji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
Penjelasan tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen (BUMN) Budi Sadikin jadi wakil komisaris utama," lanjut dia.
Selain masuknya Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina.
"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick.

• DPR Pantau Kinerja dan Gaya Bicara Ahok, Bakal Usulkan Dipecat: Kami akan Rekomendasi
Ramai diperbicangkan soal gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Bandingkanlah dengan Gaji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gaji Ahok
Berdasarkan laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun, Dengan demikian Ahok bisa mendapatkan gaji Rp 3,25 miliar per bulan.
Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilau Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
• Jika Ahok Jadi Bos BUMN Cebong dan Kampret Akan Muncul Lagi?, Ini Kata Peneliti Politik Adi Prayitno
Gaji Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tambahan penghasilan bagi gubernur dan wakil gubernur serta calon pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran 2019.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur 879/2019 yang diteken Anies Baswedan pada 24 Mei 2019 lalu. Terbitnya aturan ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, aturan ini juga dikeluarkan oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Dalam PP 35/2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas, seperti dikutip melalui PP tersebut.