Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Dana Desa di Sulut Rp 1,2 Triliun, Baru Terserap 46,27 Persen

Dana Desa Provinsi Sulut tahun 2019 mencapai Rp 1,2 triliun. Dana itu diperuntukan bagi 1.507 desa. Rata-rata tiap desa menerima Rp 1 miliar

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Murphy Kuhu Koordinator Program Provinsi Sulut (Korprov) P3MD-PID 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dana Desa Provinsi Sulut tahun 2019 mencapai Rp 1,2 triliun. Dana itu diperuntukan bagi 1.507 desa. Rata-rata tiap desa menerima Rp 1 miliar.

Evaluasi terakhir per 16 November 2019, dana desa di Sulut baru terserap 46,27 persen, padahal akhir tahun anggaran akan segera berakhir. Dari 1,2 triliun baru terealiasi Rp 563 miliar lebih.

Murphy Kuhu, Koordinator Program Provinsi Sulut (Korprov) P3MD-PID mengatakan, dana desa itu mekanismenya ditransfer dari rekening daerah ke rekening desa.

Dana ditransfer dengan porsi tiga tahap 20 persen, 40 persen, dan 40 persen

Wagub Ingatkan Otak Jangan Macam-macam, Awas Terjerat Korupsi Dana Desa

"Penyerapanan dana desa per 16 November, baik sarana prasaan dan non-sarana prasarana itu baru di level 46,27 persen dari total 1,2 triliun," kata Murphy didampingi Tenaga Ahli Madya Pengelolaan Pengetahuan Program Inovasi Desa, Ismail Maga kepada tribunmanado.co.id, Jumat (22/11/2019)

Dana desa masuk ke kas daerah baru tahap I yang tuntas.

Tahap II menyisakan 2 desa di Sangihe

Sementara untuk pencairan tahap III baru 4 daerah yang masuk yakni Kabupaten Bolmong, Boltim, Bolmut dan Kota Kotamobagu.

Bawa Panah Wayer, Sering Mabuk dan Buat Onar, Pemuda Ini Dibekuk Tim Tarsius

"Yang sisa 7 kabupaten belum masuk," kata dia.

Murphy mengatakan, serapan dana ini dipengaruhi sejumlah kasus.

Pertama, ada kegiatan di desa yang baru dilaksankan karena baru cair masuk ke rekening kas desa.

Mekanismenya masuk dulu ke kas rekening daerah baru ditransfer ke rekening desa.

KRONOLOGI Gadis Cantik Tewas Terkena Pohon Kelapa Tumbang, 2 Jam Jadi Tontonan Warga

Paling lambat 7 hari harus ditransfer ke rekening desa, tapi masih tertunda lagi ada 1-2 minggu baru transfer ke desa.

Kedua, dana sudah masuk, seringkali pekerjaan pembangunan itu tidak ditunjang tenaga yang cukup, terpaksa dimaksimalkan 1 sampai 2 orang padahal butuh tenaga banyak untuk menunjang program padat karya tunai

Ketiga, penyerapan dipemberdayaan. misalnya soal penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved