Berita Kriminal
Bawa Panah Wayer, Sering Mabuk dan Buat Onar, Pemuda Ini Dibekuk Tim Tarsius
Tim Tarsius kemudian melakukan pemeriksaan badan dan didapai seorang pemuda bernama AT alias Alam (18) kedapatan membawa sajam jenis panah wayer
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Predikat Kota Layak Pemuda yang diraih Pemerintah Kota Bitung terus mendapat ujian.
Pasalnya kasus-kasus kriminal tindak pidana kerap dilakukan oleh pelaku yang masih berusia pemuda.
Terkini Tim Tarsius Polres Bitung yang tengah melaksanakan kegiatan cipta kondisi (cipkon), Jumat (22/11/2019) 02.25 Wita.
Mendapat laporan dari kepala lingkungan (pala) di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dua hari belakangan ini terjadi keributan.
• Bawa Sajam Jenis Panah Wayer, Buruh di Bitung Ditangkap Tim Tarsius
Dilakukan oleh sekolompok pemuda saat nongkrong di areal jalan tol dekat SMPN 12 Kelurahan Girian Indah.
"Kami mendapat laporan, sekolompok pemuda saat nongkrong sering konsumsi minuman keras (miras). Ketika mabuk berteriak hingga dekat pemukiman warga dan membawa senjata tajam," kata Bripka Angky Koagow, Jumat (22/11/2019).

Dari laporan tersebut, tim Tarsius Polres Bitung langsung merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kedapatan sekelompok pemuda.
Tim Tarsius kemudian melakukan pemeriksaan badan dan didapai seorang pemuda bernama AT alias Alam (18) kedapatan membawa sajam jenis panah wayer.
Petugas mendapati 1 buah pelontar dan 2 buah anak panah berwarna emas dan silver.
• KRONOLOGI Gadis Cantik Tewas Terkena Pohon Kelapa Tumbang, 2 Jam Jadi Tontonan Warga
"Dari keterangan yang dihimpun, Alam tersangka pemilik sajam panah wayer merupakan teman dekat dari tersangka JK alias Jo dalam kasus yang sama," tambah AKP Taufik Arifin S.Hut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung.
Kedua tersangka sajam jenis panah wayer ini, ternyata sering membuat sajam panah wayer.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
• Operasi Patuh Samrat 2019 Dimulai, Ini Sasaran dan Tujuan, Kabid Humas Imbau Hal Ini
Dari data yang diberikan Sat Reskrim Polres Bitung selang tahun 2019, sudah ada 32 laporan kasus tindak pidana senjata tajam di Polres Bitung.
Jumlah di atas belum termasuk dengan hasil pengungkapan di polsek jajaran