Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Ahok

Ahok Wajib Mundur dari PDIP Setelah Jabat Komisaris Utama Pertamina

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, Ahok harus mundur dari keanggotaan PDI-P saat resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.

Editor: Aldi Ponge
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditunjuk untuk memegang jabatan satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Ia menambahkan, PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.

Isu ini awalnya dilontarkan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN.

Menurut dia, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini, syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya, Rabu (13/11/2019).

Syarat lain yang harus dipenuhi, ucap Fadjroel Rachman, jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan. Yang saya tahu kalau tidak salah, Ahok bergabung dengan partai politik," ungkapnya.

Fadjroel Rachman menjelaskan, syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

Namun belakangan Fadjroel Rachman meralat ucapannya.

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (18/11/2019) dikutip dari Kompas.com.

Fadjroel Rachman menyebutkan ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.

Ia mengaku baru tahu hal tersebut setelah berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, tapi kader tidak masalah," ujarnya.

Tetapi kini Menteri Erick Thohir menyatakan Ahok harus mundur dari partai jika menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. (*)

SUMBER: https://medan.tribunnews.com/2019/11/22/erick-thohir-tegaskan-ahok-harus-mundur-dari-pdi-p-saat-resmi-jabat-komisaris-utama-pertamina?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved