Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Politisi Gerindra: Sudah Final Tetap Dua Periode

Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden

Editor: David_Kusuma
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ahmad Riza Patria 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode menuai pro dan kontra.

Wacana ini melalui Amendemen UUD 1945.

Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.

Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah ideal.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandemen UUD 1945, Ada Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode atau Satu Periode 8 Tahun

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Riza mengakui adanya wacana yang berkembang seputar wacana amendemen UUD 1945.

Awalnya, wacana amendemen yang merupakan rekomendasi MPR periode lalu hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Pengakuan Ibu Korban, Anaknya Tepergok Berciuman dengan Istri Orang: Mereka Lebih dari 5 Orang

Kemudian muncul pula wacana untuk mengubah dari sejumlah anggota terkait masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan presiden bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan atau tiga periode. Ada pula wacana presiden hanya dapat menjabat satu periode selama delapan tahun.

"Yang ideal memang lima tahun dua kali. jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. sudah bagus," kata Riza.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Siswa SMK Bacok Gurunya di Ulu Hati, Diduga Ada Motif Asmara: Saya Itu Cinta Pak

Artinya amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved