Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amendemen UUD 1945

Amendemen UUD 1945, Ada Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode atau Satu Periode 8 Tahun

usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat

Editor: David_Kusuma
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Arsul Sani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Usulan amendemen UUD 1945 terus bergulir.

Ada wacana menambah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Hal ini diungkap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

MPR Sepakat Amandemen UUD 1945: Soal Ini yang Akan Diubah

"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Pengakuan Ibu Korban, Anaknya Tepergok Berciuman dengan Istri Orang: Mereka Lebih dari 5 Orang

Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinkingnya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.

Sri Mulyani Sebut Pengembangan Pendidikan Butuh Nadiem Makarim, Kabinet Kali Ini Cukup Kuat

Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.

Tiga Pimpinan KPK Lawan Presiden Jokowi, Antasari Azhar: Harusnya Agus, Syarif, Saut tak Menggugat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua MPR: Ada Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved