Kejaksaan Tolak LGBT Ikut Seleksi CPNS, tapi Menpan Tjahjo Kumolo Izinkan
Kejaksaan Agung tak izinkan LGBT ikut test CPNS, sedangkan Menpan RB Tjahjo Kumolo izinkan ikut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung menolak kelompok LGBT mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2019.
Kejaksaan Agung mensyaratkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Korps Adhyaksa tersebut tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menjelaskan alasan lembaganya membuat syarat tersebut.
Menurut Mukri, pihaknya hanya menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual.
"Artinya begini kan kita pengen yang norma- normal, yang wajar-wajar ya," ujar Mukri, Kamis(21/11).
Menurut Mukri, institusinya tidak menginginkan sosok yang aneh karena terkait dengan pengarahan.
Mukri tidak menjelaskan maksud aneh tersebut.
• BKPSDM Ingatkan Pelamar CPNS soal Batas Waktu Pengiriman Berkas
"Kita tidak mau aneh-aneh, supaya mengarahkannya. Supaya tidak ada yang ya itu lah ya," tutur Mukri.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
menilai wanita hamil, penyandang disabilitas, dan kelainan seksual atau LGBT, boleh mendaftar sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ya boleh, masing-masing kan punya spesifikasi dan kami sudah buat surat edaran," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, setiap kementerian maupun lembaga memang memiliki spesifikasinya tersendiri dan tidak harus menerima seseorang jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Tapi, secara umum sudah kita atur, semua berhak, minimal dua persen (untuk penyandang disabilitas)," tutur Tjahjo.
• Kemenpan-RB Pastikan Peserta Tes CPNS yang Posting Anti-Pancasila Langsung Didepak
"Jangan sampai kemarin jadi masalah (PNS di Sumatera Barat), dia tidak bisa berjalan, harus pakai kursi roda, tapi tidak boleh jadi dokter gigi,
kan tidak pas tuh, masih mungkin (dia bisa jadi dokter PNS)," sambung Tjahjo.