Anggota Polri Dilarang Bermewah-mewah, Begini Tanggapan ICW dan Ombudsman
Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengapresiasi langkah Polri yang mengeluarkan peraturan agar anggota Polri bersikap sederhana
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengapresiasi langkah Polri yang mengeluarkan peraturan agar anggota Polri bersikap sederhana dan tidak memamerkan kemewahan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai aturan tersebut sebagai upaya Polri dalam menciptakan internal Polri yang lebih bersih dan pro pemberantasan korupsi. Kendati demikian, Kurnia mengingatkan agar edaran untuk bersikap sederhana bagi anggota Polri itu tidak jadi sekadar jargon.
• Sulut Tuan Rumah Pertemuan G-20: Gubernur Ingin Datangkan Presiden AS
"Tapi yang harus dilihat adalah apakah telegram itu ada sanksinya jika tidak dilakukan. Jadi jangan sampai telegram itu disampaikan hanya sekedar jargon saja," ujar Kurnia kepada Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Kurnia berharap, ada sanksi tegas dalam penerapan aturan itu.
Apa-apa kalau Edaran Saja Ia pun berkaca dari penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN di lingkungan Polri. Menurut dia, aturan ini belum diterapkan menyeluruh. Masih ada pejabat kepolisian yang tak patuh lapor LHKPN dan masih ikut seleksi pejabat publik. "Contohnya seleksi pimpinan KPK. Itu jelas.
Tapi tidak jelas sanksinya. Malah orang itu disodorkan untuk maju dalam seleksi pejabat publik yang mewakili institusi," kata dia. "Ini kan berarti tidak berjalan peraturannya. Jadi jangan sampai peraturan baru ini sama seperti peraturan sebelumnya yang tidak jelas sanksinya," ujar Kurnia.
Ia pun menyarankan agar setiap anggota kepolisian mengimplementasikan aturan tersebut. Tujuannya, Polri dapat menguatkan aturan itu sendiri. Dengan demikian, aturan agar jajaran kepolisian tidak hedon bukan sekadar gembar-gembor.
Sebaliknya, Kurnia meminta agar Polri tidak perlu menggembar-gemborkan peraturan jika belum mengevaluasi peraturan sebelumnya, mulai dari siapa saja yang pernah ditindak dan apa pengenaan sanksinya. "Kalau tidak ada itu ya saya rasa tidak usah gembar-gemborkan kebijakan yang publik sebenarnya sudah tahu tidak jelas evaluasi dan implementasinya seperti apa," ucap dia.
• ODSK Tantang Nasdem-Golkar, Tetty Ganggu PDIP: Begini Kata Pengamat
Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja
Pihak Ombudsman Republik Indomesia menyambut baik surat edaran Mabes Polri yang meminta seluruh jajaran Polri tidak memamerkan gaya hidup hedonis dan barang-barang mewah. Namun, anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala menilai, surat edaran itu tidak akan cukup mengubah gaya hidup anggota Polri.
"Kami menyambut baik hal ini namun seperti juga beberapa wacana yang sudah datang kepada saya, itu tidak cukup, itu tidak mengubah apa-apa kalau hanya berakhir dalam bentuk surat edaran saja," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Rabu (20/11/2019).
Adrianus menuturkan, imbauan serupa sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan oleh pejabat-pejabat Polri terdahulu. Namun, gaya hidup anggota Polri dinilai tak banyak berubah.
Menurut Adrianus, ada beberapa hal yang perlu diterapkan Polri untuk mengubah mentalitas jajarannya menjadi lebih profesional dan berintegritas di luar memberikan imbauan untuk tak bergaya hidup mewah.
Pertama, Polri disarankan mewajibkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap seluruh perwira Polri dan menjadikan LHKPN sebagai salah satu variabel dalam pengisian jabatan seorang perwira Polri. "Bahwa kepada mereka yang memiliki kekayaan jauh di batas kewajaran, maka seyogianya kemudian dipertimbangkan dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu," kata dia.
Adrianus juga mendorong Polri mencegah praktik gratifikasi yang dapat mempengaruhi netralitas polisi sebagai penegak hukum saat menangani suatu perkara. Apalagi, Polri sebagai institusi penegak hukum kerap didekati oleh oknum-oknum pengusaha yang memanfaatkan kedekatan itu untuk melanggar hukum.
"Bisa saja kemudian dianggap sebagai orang yang lingkup persahabatan, pertemanan, tapi tidak secara langsung secara rutin yang namanya hutang budi," kata Adrianus. Adrianus menuturkan, kedua saran di atas juga berlaku kepada institusi penegak hukum lain yakni Kejaksaan Agung yang juga mengeluarkan edaran serupa dengan yang diterbitkan Polri.
Kepada Kejagung, Adrianus meminta program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) karena dinilai dapat membuka celah kolusi dan korupsi dalam hubungan personal antara jaksa dsn pengelola proyek.
• Istri Napi Terorisme Resmi Jadi WNI: Ini Janji Umar Patek
"Masalahnya kontak personal jaksa dengan pengelola proyek ada transaksi, yang seharusnya diberikan saran kedinasan maka kemudian kepala proyek merasa terima kasih kemudian kasih 'sesuatu' dan lama-lama menjadi semacam tarif dan menjadi keharusan," ujar Adrianus.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Telegram Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis
Polri mengungkapkan dua poin yang menjadi latar belakang diterbitkannya surat telegram terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Alasan pertama yaitu karena anggota kepolisian harus memberi teladan bagi masyarakat. "Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, dia juga punya sebuah kewajiban untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) malam. "Bahwa dengan pola hidup sederhana itu kan juga menunjukkan sebuah kebersahajaan dalam hidup," tambah Asep.
Kedua, untuk mengingatkan anggota Polri agar tidak menyimpang dari tugasnya. "TR itu juga dimaksudkan supaya sebuah rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa harus betul-betul menjaga dalam kaidah, dan koridor tugasnya," katanya.
"Tidak boleh korupsi, tidak boleh memeras, tidak boleh menyakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri," sambung dia. Ketika ditanya apakah sudah ada indikasi bahwa anggota polisi menerapkan pola hidup hedonisme sebelum telegram diterbitkan, Asep mengatakan bahwa surat itu bersifat sebagai peringatan.
Menurutnya, telegram itu dikeluarkan agar anggota kepolisian tidak menerapkan pola hidup hedonisme dan memamerkan kekayaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan bertugas melakukan pendataan terkait anggota dengan gaya hidup hedonisme.
"Sementara dari Divisi Propam kan melakukan upaya-upaya seperti itu untuk mendata dan sebagainya, terutama di medsos," ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara. Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. (tribun/kps)