Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Napi Terorisme Resmi Jadi WNI: Ini Janji Umar Patek

Narapidana kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Ali Zein (53), mengaku sangat berbahagia ketika sang istri, Ruqayyah binti Husein

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.COM/A. FAIZAL)
Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI isterinya di Lapas Porong Sisoarjo, Rabu (20/11/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SIDOARJO – Narapidana kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Ali Zein (53), mengaku sangat berbahagia ketika sang istri, Ruqayyah binti Husein Luceno, resmi mendapat kewarganegaraan Indonesia.

Desa dan Kelurahan Harus Bantu Selesaikan Masalah Sanitasi

Perempuan yang semula merupakan warga negara Filipina itu harus menunggu selama delapan tahun sebelum menerima surat keputusan (SK) kewarganegaraan Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.

Penyerahan SK kewarganegaraan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jatim, Rabu (20/11).

Umar Patek menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara karena keterlibatannya dalam aksi terorisme, mulai dari bom malam Natal 2000 hingga bom Bali I (2002) dan bom Bali II (2005).

"Saya bersyukur atas karunia Allah, terutama atas terkabulkannya permohonan istri saya menjadi warga negara Indonesia. Terimasih kepada pemerintah Indonesia dan Kepala BNPT serta tim yang telah membantu mengurus prosesnya," kata Umar Patek seusai menerima SK kewarganegaraan istrinya.

Pihaknya berjanji akan menjaga kepercayaan tersebut. Umar Patek bahkan menyebut pemberian kewarganegaraan itu bakal menjadi langkah hijrah selanjutnya, terutama untuk lebih mencintai NKRI.

Israel Serang Lusinan Target di Suriah, Serangan Balasan terhadap Iran

"Jasa istri dan keluarga besar sangat besar bagi saya. Bukan cuma proses deradikalisasi, tapi sejak awal saya terlibat masalah (terorisme), mereka lah yang merangkul saya. Selain itu juga mendampingi dan memberi motivasi saya untuk kembali ke NKRI," katanya.

Setelah ini, pihaknya juga mengaku bersiap untuk lebih aktif dan terus mengajak teman-temannya yang masih memiliki pemahaman terorisme untuk kembali ke jalan yang benar. Sebagaimana diajarkan agama Islam, selalu cinta terhadap bangsa dan negara.

Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno, istri Umar Patek, mengajukan permohonan menjadi WNI sudah sejak 2011 silam. Menurut Suhardi Alius, permohonan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan Gina Guiterez tersebut dikabulkan karena pertimbangan kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sebagai warga negara asing (WNA) ia diketahui telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak Juni 2009. BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri Umar Patek," katanya.

Penyerahan SK tersebut, katanya, sebagai bentuk negara memperhatikan hak narapidana tindak pidana terorisme, utamanya yang telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme. Menurut Suhardi, proses panjang sampai terbitnya SK kewarganegaraan Indonesia karena harus melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

Proses itu melibatkan semua instansi terkait mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Kejaksaan Agung, dan beberapa instansi lainnya. "Sekitar 2,5 tahun lalu saya ketemu Umar Patek dan ditanya tentang pengajuan ini. Kemudian saya bentuk tim khusus untuk melakukan kajian," urai Suhardi Alius.

Pembebasan bersyarat

Selama ini istri Umar Patek tinggal dekat Lapas Porong, Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo. "Kami berharap Umar Patek dan istri dapat menjaga kepercayaan ini. Termasuk membuktikannya melalui sikap sehari-hari yang benar-benar cinta Indonesia," ujarnya.

Umar Patek diperkirakan akan bebas dari penjara pada 2031 mendatang. Namun jika dirinya terus bersikap baik dan sering dapat remisi, hukumannya bakal lebih singkat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved