Anggota DPR: Pimpinan KPK Tak Paham Tata Negara, Istana Hormati 3 Pimpinan KPK
Anggota DPR RI menilai tindakan 3 pimpinan KPK melakukan judicial review terhadap UU KPK merupakan pertanda tak paham tata negara.
"Sekarang sudah masuk wilayah hukum di MK. Kami hormati dan menunggu apapun yang sudah diputuskan oleh MK nanti," kata Pramono.
Negarawan
Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi tiga pimpinan KPK, yakni Agus Raharjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, bersama 10 tokoh antikorupsi yang mengajukan judicial review (JR) terhadap UU 19/2019 tentang KPK.
WP KPK melihat hal itu merupakan tindakan yang mewakili aspirasi masyarakat dalam melawan pelemahan KPK.
Aspirasi tersebut merupakan tindakan negarawan atas upaya pelemahan KPK.
"Pegawai KPK mengapresiasi langkah impinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK.
Itu merupakan tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.
Langkah JR yang diambil itu, kata Yudi, merupakan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh sembari menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.
"Apalagi Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perppu menunggu hasil dari persidangan MK.
Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Yudi.
Yudi berharap, MK dapat mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh koalisi masyarakat dengan pimpinan KPK.
"Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil terhadap UU KPK 19/2019, Rabu (20/11) 14.57 WIB.
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan.
Selain itu hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa.
(Tribun Network/fik/ham/sen/wly)