News
Ahok jadi Menonjol Gara-gara Erick Thohir, Fahri Hamzah Tunjuk Kesalahan Mantan Bos Inter Milan
Fahri Hamzah membeberkan kelemahan Menteri BUMN Erick Thohir yang bakal menunjuk Ahok sebagai pimpinan BUMN.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fahri Hamzah membeberkan kelemahan Menteri BUMN Erick Thohir yang bakal menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan BUMN.
Menurut Fahri semestinya mantan bos klub Inter Milan ini, memaparkan dulu visi-visi BUMN kepada masyarakat lalu siapa calon-calonnya.
"Kelamahan Erick adalah dia langsung berbicara mengenai orang seperti pak Ahok yang oleh sebagian publik dianggap sebagai tokoh yang kontroversial," papar Fahri Hamzah (FH) khusus kepada Tribunnews.com kemarin malam (19/11/2019).
Erick pun menurut Fahri, mestinya juga menjelaskan dulu segala sesuatu mengenai BUMN kepada masyarakat Indonesia. Kurang bicara mengenai strategi kelembagaan.
"Akibatnya, dia langsung menonjolkan pak Ahok. Hal demikian ya membuat Erick malah jadi terombang-ambing yang sebenarnya justru merugikan dia sendiri juga."

Padahal, tambahnya, kalau mulai dengan membenahi atau bicara tentang apa yang menjadi pilihan strategi dia untuk BUMN dan kebutuhan yang disiapkan oleh nya untuk kementerian BUMN yang akan datang.
"Barulah lalu menyiapkan dan akhirnya menyebutkan nama-nama yang disiapkan untuk menjalankan perbaikan di dunia BUMN kita, saya rasa tidak akan muncul kontroversial yang besar seperti sekarang ini."
Fahri berharap publik bisa tahu terlebih dulu apa yang mau dia perbaiki dan siapa yang mau memperbaiki itu.
"Memang ada kekhasan dalam cara kita melihatpengelolaan dan penataan BUMN ke depan, karena BUMN tidak private dan tidak pula murni pemerintah," tekannya lagi.
• Sukmawati Bantah Beri Pertanyaan Mana Lebih Bagus Alquran atau Pancasila? Begini Kata Fahri Hamzah
Demikian pula mengenai figur Ahok,Fahri menegaskan tidak melihat kepada siapa orangnya.
"Sekali lagi saya tekankan kepada publik, bahwa saya tidak membela orang. Saya membela hukum. Membela kebijakan negara yang telah dibuat oleh negara. Saya katakan harus ada penyadaran yang menyeluruh bahwa seorang mantan narapidana bukanlah narapidana."
Menurut Fahri seorang yang telah selesai menjalankan hukumannya ya sepenuhnya telah selesai.
"Orang yang telah dihukum negara, lalu selesai dan bebas, maka bebaslah dia penuh. Kecuali dalam pidana melebihi 5 tahun dia tidak boleh mencalonkan diri menjadi pejabat elected official."
Fahri juga menekankan agar masyarakat Indonesia selalu berpegang pada hukum.
"Hukum harus di tegakkan, meskipun langit mau runtuh sekalipun. Seperti Pasal 27 UUD jelas menyatakan bahwa semua warga negara samakedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Jadi kita wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa pengecualian."