Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Masinton Sebut Tak Paham Ketatanegaraan

Menurut Masinton Pasaribu, langkah tiga pimpinan KPK ini makin menunjukkan Agus Rahardjo Cs tidak paham Ketatanegaraan

Editor: David_Kusuma
kompas.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan, tak lazim pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang memutuskan untuk turut mengajukan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK, Rabu (20/11/2019).

"Tidak lazim pimpinan lembaga negara melakukan uji materi judicial review ke MK," ujar penggagas revisi UU KPK yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 ini, Kamis (21/11/2019).

Ini Komentar Teten Masduki saat Ditanya Tentang UU KPK Hasil Revisi

Menurut Masinton Pasaribu, langkah tiga pimpinan KPK ini makin menunjukkan Agus Rahardjo Cs tidak paham Ketatanegaraan.

"Atau mungkin seakan-akan ingin dikenang di akhir masa jabatan sebagai yang konsisten terhadap pemberantasan korupsi dengan mengajukan Judicial Review," ujar Masinton Pasaribu.

Lebih jauh Masinton Pasaribu mengatakan, tiga pimpinan KPK itu semakin menunjukkan ketidakpahamannya mengenai hukum ketatanegaraan tatkala mengatasnamakan Warga Negara menggugat ke MK.

Amandemen UUD 1945, Ada Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode atau Satu Periode 8 Tahun

"Ini mereka tak paham. Sekarang mereka kan masih menjabat. Bukan sebagai Warga Negara. Dan gugatan itu terkait dengan jabatan mereka langsung," tegas mantan aktivis '98 ini.

Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK menyikapi gugatan tiga pimpinan KPK tersebut.

"Itu independensi hakim-hakim MK. Tidak ada yang bisa mengintervensinya," ujarnya.

Pengakuan Ibu Korban, Anaknya Tepergok Berciuman dengan Istri Orang: Mereka Lebih dari 5 Orang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Pimpinan KPK Gugat Ke MK, Agus Rahardjo Cs Tak Paham Ketatanegaraan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved