NEWS
Istri Umar Patek Terpidana Bom Bali Resmi Jadi WNI, Kepala BNPT Serahkan Langsung di Lapas
Istri Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).
Ruqayyah Binti Husein Luceno istri Umar Patek, sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius memberikan surat keterangan WNI ini kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.
Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
• Sebelum Surabaya Diteror Bom, Umar Patek Pernah Kirim Info Penting ke Densus 88, Lihat Keluarga!
Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.
Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

• Anies Disebut Ingkar Janji karena Gusur Warga Sunter, Politisi PDIP: Bulan Madu, Rupanya hanya Mimpi
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.
Pemberian status WNI kepada istri Umar Patek, kata dia, berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme yang dianggap berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.
• Sandiaga Uno dan Erick Thohir Sahabat Lama, Apa Dapat Tawaran Jadi Bos BUMN? Ini Kata Sandi
"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah. Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.
Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
• Tubuh Ashanty Penuh Bentol, Tidur Jam 4 Subuh, Anang tak Sanggup Lihat Kondisi Istri
Artikel di tribunmanado.co.id ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI"