Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Siswa Bunuh Guru

BREAKING NEWS - Kasus Siswa Bunuh Guru Agama SMK Ichthus Sidang Perdana di PN Manado

Pihak keluarga korban sudah berada di kantor pengadilan sejak pukul 13.00 Wita dan masih menunggu datangnya para tersangka.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
Tribunmanado.co.id / Isvara Savitri
TERSANGKA - Suasana Persiapan Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichtus, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan perdana kasus pembunuhan Guru SMK Ichthus, Alexander Werupangkey yang dilakukan oleh FL (16) dan OU (17) dilaksanakan hari Selasa (19/11/2019) sore.

Pihak keluarga korban sudah berada di kantor pengadilan sejak pukul 13.00 Wita dan masih menunggu datangnya para tersangka.

Sedangkan FL dan OU tiba di Pengadilan Negeri Manado pada pukul 14.58 Wita.

Terlihat beberapa remaja ramai-ramai mendatangi PN Manado dan menyoraki datangnya pelaku.

Setibanya, FL dan OU langsung dimasukkan ke ruang tahanan sembari menunggu jalannya persidangan.

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan.

Sidang dimulai pukul 15.30 Wita dan tertutup untuk umum.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Franklin B Tamara SH MH, Hakim Anggota Imanuel Barru SH dan Halima Umaternate.

BERITA TERPOPULER :

 Setelah Ahok Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Sandiaga Uno Dikabarkan Bakal Jadi Dirut PLN

 5 Kasus Kembar Siam Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

TONTON JUGA :

Kasus pembunuhan terhadap seorang guru SMK Ichthus Manado menghebohkan warga Sulawesi Utara pada Senin (21/10/2019).

Pasalnya, guru bernama Alexander Werupangkey (54) warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tewas ditikam siswanya  berinisial FL (16) di depan sekolah.

Alexander Pangkey mengajar agama, bimbingan konseling, dan olahraga di SMK Ichthus.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved