Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban First Travel Minta Pemerintah Adil: Jaksa Agung Cari Terobosan Hukum

Sejumlah korban penipuan First Travel meminta pemerintah memenuhi hak berupa pengembalian uang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang juga bertindak selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh Kajati Sulut dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan First Travel meminta pemerintah memenuhi hak berupa pengembalian uang yang sebelumnya diserahkan untuk keperluan biaya ibadah umrah. "Harapan korban ya haknya diberikan," kata Laras, salah satu korban penipuan First Travel, saat dihubungi Tribun Senin (18/11).

Bamsoet Klaim Kantongi 367 Suara dari Daerah

Dia mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengenai pengembalian uang tersebut. Upaya pengembalian uang itu dilakukan, karena jemaah tidak dapat berangkat untuk ibadah umrah melalui jasa First Travel.

"Saya meminta hak uang kembali, karena waktu itu bos FT (First Travel,-red) sudah kasih kesepakatan ke saya mau dikembalikan uang. Sudah tanda tangan di atas kertas," kata dia.

Namun, dia mengaku tidak dapat mengungkapkan mengenai nilai nominal yang dijanjikan untuk dikembalikan.

"Ada di kwitansi," kata dia.

Sementara itu, Taufik, salah satu korban dari First Travel, meminta pemerintah untuk berlaku adil terhadap para korban. "Kami menyayangkan keputusan MA (Mahkamah Agung,-red) tersebut. Apakah kami sudah menjadi korban tidak ada keadilan untuk kami," ujar Taufik.

Kuasa hukum korban First Travel, TM Luthfi Yazid mengatakan pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak dari korban penipuan First Travel. Menurut dia, ada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017. SK Menteri Agama itu menyebutkan bahwa seluruh uang jamaah First Travel wajib kembali atau jemaah diberangkatkan umrah.

Olly Rayakan HUT ke 58, Candaan Menteri dan Ketua PGI Membuat Hadirin Tertawa

"Negara harus bertanggungjawab. Ini bukan cuma soal hukum acara perdata, tetapi soal tanggungjawab negara," kata Luthfi.

Untuk itu, dia menargetkan agar semua korban PT First Travel mendapatkan hak. "Ya pasti. Target kita sesuai SK Menag 589 tahun 2017 uang harus kembali atau diberangkatkan," kata dia.

Dia menegaskan upaya memberikan hak para korban itu untuk memenuhi unsur keadilan."Ini soal keadilan," tambahnya.

Desakan serupa juga muncul dari Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mendorong hasil pencucian uang First Travel dikembalikan kepada jemaah. "Dari pihak Kemenag saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat ya itu harus dikembalikan. Apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, Kemenag sangat mendukung itu," ujar Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi.

Ia menambahkan, sejak awal kasus bergulir Kementerian Agama menegaskan, korban penipuan atau masyarakat harus menjadi yang utama diperhatikan. "Itu sudah menjadi catatan kami dalam Kemenag sebaiknya para korban itu harus diperhatikan, itu hak mereka," ucap Wakil Ketua Umum MUI ini.

Sejauh ini Kemenag memahami alasan keputusan tersebut. Sehingga ia meminta masyarakat dan jemaah menunggu keputusan Kejaksaan.

"Karena memang gugatan yang terjadi kan gugatan pidana sehingga aset yang berkaitan hal itu memang disita oleh negara, persoalannya nanti apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah saya kira itu nanti pengaturannya. Setelah dilakukan apa namanya, tindakan hukum oleh Kejaksaan," jelasnya.

Tahuna FC dan Sidrap Sulsel Imbang Babak Pertama Liga 3 Region Sulawesi

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kembali angkat bicara perihal nasib pengembalian uang para korban first travel. Hal tersebut sekaligus menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut aset first travel disita oleh negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved