Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Jadi Bos BUMN

Menteri Erick Masukkan Nama Ahok ke Presiden Jokowi, Mahfud Bilang Mantan Napi Bisa Jadi Pejabat

Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama atau BPT memang memiliki banyak lawan politik. Terbukti, baru saja namanya disebutkan

Editor: Aswin_Lumintang
tribun timur
Ahok Heran jadi Pimpinan BUMN Harus Keluar Parpol: Emangnya PDIP Partai Terlarang? 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama atau BPT memang memiliki banyak lawan politik. Terbukti, baru saja namanya disebutkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir akan menjabat pimpinan di salah satu BUMN, berbagai perbincangan pro dan kontra langsung muncul.

Erick Thohir, Menteri BUMN. Warta Kota/henry lopulalan
Erick Thohir, Menteri BUMN. Warta Kota/henry lopulalan ((WARTA KOTA/henry lopulalan))

Basuki Tjahaja Purnama atau BPT kini sudah dipastikan akan menjabat sebagai direksi  di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis Indonesia, walaupun statusnya adalah mantan nara pidana.

Kabar bergabungnya BTP menjadi petinggi BUMN menuai pro dan kontra karena dirinya dikaitkan terpidana yang pernah  di hukum penjara.

Namun, banyak juga tokoh yang mendukung lantaran kinerja BTP yang sering dipanggil Ahok ini dinilai bagus.

Mengenai hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan pernyataan terkait Ahok yang akan masuk BUMN.

RENUNGAN - Panggilan untuk Berbelas Kasihan

RENUNGAN HARIAN KELUARGA - Allah yang Cemburu

Ibu Rumah Tangga Tewas Setelah dengar Gempa, Sempat Peluk Anaknya, Begini Penjelasan Suami

Status nara pidana yang disandang BTP atau Ahok, Menko Polhukam menilai tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang aparatur sipil negara.

Menurutnya, BUMN adalah perusahan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik. Yang berdasarkan pilihan itu, seorang napi boleh menjabat pejabat publik kalau dipilih. Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," pungkas Mahfud MD dalam KompasTV.

Ia mengatakan, BUMN itu bukanlah badan publik, BUMN adalah badan hukum perdata.

Dirinya juga menjelaskan, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT), dan bukan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lainnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD (instagram @mohmahfudmd)

Baca: Tanggapi Penunjukan Ahok Jadi Pimpinan BUMN, Said Didu Soroti Gaya Kepemimpinan: Yakin Enggak Lolos

"Kalau begitu coba tanyakan ke Pak Erick. Kan pemerintah disitu tidak dalam jabatan publik komisaris, dikontrak," tutur Mahfud kembali.

Sebelumnya, diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta yang kerap dipanggil Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Pertemuan ini berlangsung selama satu setengah jam membicarakan soal perusahaan BUMN.

Setelah pemanggilan Ahok ke BUMN, diketahui posisi dirut Pertamina atau PLN paling santer disebut akan dipimpinnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved