Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Penahanan Anak Bupati Majalengka, Tetiba Korban Penembakan Cabut Laporan Polisi, Berdamai Karena Ini

Korban penembakan menggunakan senjata api yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, Panji Pamungkasandi, resmi mencabut laporan

(Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Korban penembakan oleh anak Bupati Majalengka, Panji Pamungkasandi, resmi mencabut laporannya kepada polisi.

Korban penembakan menggunakan senjata api yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, Panji Pamungkasandi, resmi mencabut laporan polisi kasusnya, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres Majalengka sesaat setelah penahanan Irfan Nur Alam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Pantauan Tribuncirebon.com, Panji Pamungkasandi datang bersama beberapa rekannya ke Mapolres Majalengka tepatnya ke Kantor Satuan Reserse Kriminal sekitar pukul 01.40 WIB.

Setelah beberapa saat, Panji Pamungkasandi keluar beserta penasehat hukum tersangka.

Penasehat hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik menjelaskan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka, yakni ingin mencabut laporan polisi dan mendelegasikan perdamaian.

Hasil Hong Kong Open 2019 - Ahsan/Hendra ke Final , Tumbangkan Duo Menara

Korban Penembakan dari Anak Bupati Majalengka Resmi Cabut Laporan di Polres, Alasannya Karena Sobahi

Ini Komentar Edson Tavares Soal Heri Susanto, Bintang Kemenangan Persija

Ia menambahkan, pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

"Ini, kan, awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka keran pertemanan kembali terbuka," ujar Dadan Taufik, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Dadan mengatakan, terkait penahanan tersangka, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Ia menyebut, persoalan itu sudah berada di luar ranahnya.

Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi.
Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Nah, soal masih penahanan, nanti biar kepolisan yang menjawab, ya," ucap dia.

Kini, keduanya telah menandatangani kesepakatan untuk berdamai sekaligus, mencabut laporan polisi Panji Pamungkasandi.

Panji Pamungkasandi mengatakan, alasannya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.

Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaannya merasa terganggu.

"Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut gugatan saya," kata Panji.

Panji menambahkan alasan kenapa ia mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok kebapakan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain ayah Irfan Nur Alam.

"Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak-balik dipanggil," ujarnya.

Usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka.

Jan Ethes Kunjungi La Lembah Manah, Tingkah Anak Sulung Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan!

Sebelumnya diberitakan, Polres Majalengka resmi menahan Irfan Nur Alam.

Irfan Nur Alam merupakan anak bupati Majalengka Karna Sobahi.

Irfan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Kemarin, Jumat (15/11/2019) Irfan Nur Alam dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Irfan diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Satreksrim Polres Majalengka.

Penasihat hukum Irfan Nur Alam, Kristiwanto, mengatakan, kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Hal tersebut hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019) dini hari usai pemeriksaan Irfan Nur Alam.

Ia menambahkan, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai penasehat hukum akan melakukan upaya penangguhan penahanan.

Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut kini ditahan.

Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kami untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id

VIDEO Lucinta Luna Lempar Kursi ke Boy William, Penyebabnya karena Suara Laki-laki

Undangan Mulai Berkumpul di Acara Tribun Bincang Bisnis Bersama HP

Subcribe Youtube Tribun Manado Official

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved