Polisi Larang Skuter Listrik di Jalan Raya
Peristiwa tewasnya dua pengguna skuter listrik karena ditabrak pengendara Totoya Camry di Senayan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA--Peristiwa tewasnya dua pengguna skuter listrik karena ditabrak pengendara Totoya Camry di Senayan, Minggu (10/11) lalu, membuat Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan pengguna skuter listrik melintas di jalan raya.
Hal itu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan, sebagai bentuk tindakan preventif yang tegas, pihaknya mengimbau dan melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya.
• Indonesia Ditarget Finis Empat Besar SEA Games 2019
"Jadi kami sudah diperintahkan Pak Dirlantas melakukan tindakan preventif tapi tegas. Yakni menghimbau untuk melarang skuter listrik digunakan di jalan raya," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11).
Meski begitu, lanjut Fahri, pelarangan bukan berarti melakukan penindakan dengan memberi sanksi ke pengguna skuter listrik yang kedapatan melintas di jalan raya. "Kita sebatas melarang dan mengimbau atau meminta mereka masuk ke jalan raya," katanya.
Selain itu kata Fahri pihaknya tengah membahas dan menggodok aturan penggunaan skuter listrik. "Jadi, setelah melihat fenomena banyaknya otopet listrik di jalan raya, kita jadi aktif membahas dengan instansi terkait. Karena ini ada hubungannya juga dengan instansi terkait. Ada beberapa hal yang kita bahas," kata Fahri.
Yang pertama, Korlantas Polri membahas dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub membahas status kendaraan itu. "Apakah masuk kendaraan bermotor atau tidak. Bisa bermotor walaupun dia listrik, bisa juga tidak," ucap Fahri.
Kedua, kata Fahri, Polda Metro Jaya membahas dengan Pemprov DKI terkait ruas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi skuter listrik.
"Ketiga, Pemprov DKI dan Polri juga membahas sistem keamanan dari pengendara otopet listrik apa perlu gunakan helm atau mungkin ditambah decker pengaman siku dan lutut," katanya.
• Alasan Lorenzo Pensiun Dari MotoGP: Saya Mencintai Olahraga Ini, Tapi Saya Lebih Cinta Kemenangan
Keempat, terkait sistem keamanan dari otopet listrik ini. "Kalau kita lihat, skuter listrik ini di malam hari harus dipasang dengan lampu yang lebih besar," katanya.
"Karena saya lihat sendiri kemarin beberapa pengguna skuter listrik ini menggunakan ruas jalan keseluruhan di sekitaran Jalan Dharmawangsa dengan lampu kecil. Ini berpotensi membuat kecelakaan lalu lintas apalagi kecepatannya bisa sampai 40 km perjam," tambah Fahri.
Menurut Fahri, sangat dibutuhkan aturan jelas atas skuter listrik atau otopet listrik ini. "Saya kategorikan pengguna skuter listrik ini sebagai kelompok pengguna jalan yang rentan, selain pengguna sepeda, pejalan kaki, dan lansia," katanya.
Kelompok rentan ini, kata Fahri, memiliki jalur khusus di jalan raya. "Misalnya pejalan kaki punya jalur khusus yakni di trotoar, pesepeda juga ada di jalur khusus paling kiri, dan lansia juga di trotoar. Ini yang harus diawasi dan ditetapkan untuk pengguna otoped listrik," katanya.
Tersangka tak ditahan
Dalam kesempatan itu Fahri mengungkapkan, pengemudi mobil Camry, DH, yang menabrak enam remaja pengguna GrabWheels di Senayan pada Minggu (10/11) dini hari sehingga menewaskan dua di antaranya dipastikan sedang mabuk akibat minuman beralkohol sehingga kehilangan konsentrasi.
Meski begitu, kata Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menahan DH, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Setelah kami BAP dan kami tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa DH tidak perlu dilakukan penahanan. Sebab penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yany kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," papar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11).
Karena sejumlah pertimbangan dari penyidik itulah kata Fahri DH tidak dilakukan penahanan. Dalam BAP, kata Fahri, pihaknya menyimpulkan bahwa DH tidak konsentrasi sehingga menabrak para korban.
• Pendaftar CPNS Tembus 1,7 Juta Orang: Kemenkumham Paling Favorit
"Jadi dia tidak konsentrasi karena mabuk. Atau mabuknya itu dipengaruhi alkhohol. Ini diperkuat dengan pernyataan dari tersangka maupun dari saksi atau penumpang Camry rekan DH yakni Ltentunya," kata Fahri.
Dari keterangan saksi, kata Fahri, DH dinilai mampu untuk mengendarai Camry saat itu. "Tetapi dilihat dari kronologi, ada ketidakhati-hatian saat menyalip kendaraan di depannya. Sebab saat menyalip kendaraan, pengemudi harus yakin bahwa pada saat itu, posisi jalur di depannya aman. Dalam kasus ini ternyata ada kendaraan lain yaitu otoped listrik di depannya yang akhirnya ditabrak," papar Fahri.
Auto-Off di JPO
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta penyedia jasa aplikasi, Grab Indonesia untuk menyematkan teknologi baru di setiap skuter listrik. Teknologinya berupa penghentian operasi secara otomatis bila skuter listrik digunakan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Kepada operator kami mintakan auto-off, sehingga begitu skuter listrik di JPO, secara otomatis akan mati atau tidak berfungsi, sehingga saat di JPO mereka hanya menuntun skuter selama di JPO," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Kamis (14/11).
Hal ini dikatakan Syafrin menyusul rusaknya panel kayu yang menjadi alas pejalan kaki di tiga JPO di Jalan Sudirman beberapa waktu lalu. Tiga JPO itu berada di dekat Gelora Bung Karno (GBK), Polda Metro Jaya dan Bundaran Senayan.
Para pengguna skuter listrik wajib mematikan mesin dan menuntun karena diutamakan untuk pejalan kaki. Dishub DKI menyarakan ini karena mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Aturan itu menjelaskan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000," tambahnya.
Menurut dia, skuter listrik tidak hanya bisa digunakan di tempat kawasan tertentu seperti di GBK ataupun Monas, tetapi diperbolehkan memakai jalur sepeda yang dibangun pemerintah daerah.
"Jika ada jalur sepeda silakan saja, sebatas itu. Tapi kalau keluar dari jalur itu akan kami tertibkan. Kami akan stop operasi dengan menahan skuter dan meminta identitas pengguna skuter untuk didata," ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, penindakan itu dilakukan bila DKI telah mengeluarkan aturan hukumnya. Sambil menunggu regulasi yang tengah dibuat, pihaknya terus mensosialisasikan tata tertib penggunaan skuter listrik di ibu kota.
"Nanti kami kerahkan petugas Dishub dengan Satpol PP, mereka akan berjaga di JPO-JPO untuk menghalau pengguna skuter masuk ke JPO. Kalaupun mau masuk, skuter harus dituntun," jelasnya.
Perlu Ada Aturan Ketat Keberadaan Skuter Listrik
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan, tewasnya dua penguna skuter listrik GrabWheel di kawasan Senayan beberapa waktu lalu tak cukup hanya dengan adanya permintaan duka cita dan pemberian dukungan lain kepada keluarga korban oleh Grab Indonesia. Kami, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengritik keras managemen Grab Indonesia atas kejadian itu.
Memang manajemen Grab telah menyampaikan duka cita dan akan memberikan dukungan yang lain pada keluarga korban. Namun ini tentu saja sangat tidak cukup.
Kami menduga kuat managemen Grab Indonesia belum atau tidak memberikan edukasi yang kuat kepada pengguna Grabwheel selama ini. Mana yang diperbolehkan, dan mana yang tidak diperbolehkan, terutama terkait aspek safety.
Atas hal ini, kami meminta managemen Grab Indonesia untuk menghentikan sewa skuter listrik, sebelum memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya.
Selain itu, YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skutir listrik, sebelum meluas menjadi masalah baru.
Kami akan mendukung Dishub DKI Jakarta yang tengah berupaya mengatur hal ini, agar secara cepat disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Poin poin krusial yang perlu diatur, antara lain perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi. Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat.
Tak hanya itu atas kejadian itu, YLKI juga meminta dan mendesak pihak pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab, untuk memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter tersebut telah paham hal ikhwal terkait rambu rambu lalu lintas, dan aspek yang lebih detil, terutama dari sisi keselamatan.
GrabWheels hanya Sarana Hiburan
Layanan sewa skuter listrik GrabWheels dalam beberapa bulan terakhir menjadi tren di kalangan anak muda. Dengan kendaraan ini, mereka bisa lebih santai berkeliling dari satu tempat ke tempat lain, dibanding berjalan kaki.
Di Jakarta, GrabWheels tersedia di beberapa titik. Salah satunya di fx Senayan, Jakarta Pusat. Pantauan Warta Kota ada puluhan GrabWheels tersedia. Paling ramai disewa oleh remaja pada malam hari.
Selain itu, ada pula di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Anita (16) dan Desti (17), pengguna GrabWheels saat ditemui Warta Kota, Kamis (14/11) mengaku mengunakan skuter listrik karena cukup mudah digunakan. "Ya buat jalan aja sih muter-muter, sambil muter santai aja. Nanti balik lagi, karena kan emang lagi ngetren, jadi penasaran coba," kata Desti.
Keduanya mengaku beberapa kali menyewa otoped itu, dan merasa ketagihan. Apalagi harganya relatif murah, yakni Rp 5.000 per 30 menit. "Gampang sih yang penting kan punya aplikasi Grab aja. Abis itu nanti tinggal scan barcode, udah bisa jalan. Tapi maksimal harus baterainya dua bar kalo satu nggak bisa," katanya.
Anita mengatakan, ia hanya bermain di sekitar trotoar di Thamrin, hal ini menginggat karena memang kondisi jalan Thamrin masih padat. "Paling di sekitar sini aja sih, belum ke jalan karena kan masih macet juga. Tapi kalo sih lebih enak kalo pas car free day, jadi lebih aman mainnya," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebut otopet listrik yang disewakan oleh GrabWheels saat ini dipandang masyarakat bukan sebagai sarana transportasi melainkan sarana hiburan di Ibu Kota.
"Ini (GrabWheels) bukan tren untuk transportasi, 'just for fun' aja. Karena sekarang lagi trennya untuk kesenangan saja," kata Bambang.
Kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta pihak penyedia jasa untuk mengatur kebijakan dari moda transportasi yang dapat dikategorikan sebagai kendaraan nonpolusi itu.
"Itu memang tugas ke depan bagi BPTJ untuk mengevaluasi bersama Grab untuk keselamatan penggunanya," kata Bambang.
Lebih lanjut, BPTJ lebih menyarankan nantinya otopet listrik yang disewakan GrabWheels dioperasikan dalam satu kawasan khusus dan tidak diperuntukan untuk perjalanan jarak jauh.
Ia mencontohkan wilayah yang memungkinkan untuk skuter listrik beroperasi di antaranya adalah area Gelora Bung Karno dan Bandara Soekarno Hatta. "Kalau ditempat- tempat itu monggo saja, tapi jangan masuk ke badan jalan raya," ucapnya. (Warta Kota/Joko Supriyanto/Budi Sam Law Malau/Fitriyandi Al Fajri)