Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

Peristiwa tewasnya dua pengguna skuter listrik karena ditabrak pengendara Totoya Camry di Senayan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Skuter listrik yang penggunaannya di beberapa negara sudah diatur. 

Lebih lanjut, BPTJ lebih menyarankan nantinya otopet listrik yang disewakan GrabWheels dioperasikan dalam satu kawasan khusus dan tidak diperuntukan untuk perjalanan jarak jauh.  

Ia mencontohkan wilayah yang memungkinkan untuk skuter listrik beroperasi di antaranya adalah area Gelora Bung Karno dan Bandara Soekarno Hatta. "Kalau ditempat- tempat itu monggo saja, tapi jangan masuk ke badan jalan raya," ucapnya. (Warta Kota/Joko Supriyanto/Budi Sam Law Malau/Fitriyandi Al Fajri)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved