Selebritis
Pengacara ungkap Komunikasi Roy Kiyoshi dan Ruben Onsu Sempat Canggung karena Gosip Pesugihan
Komunikasi antara Ruben Onsu dan Roy Kiyoshi sempat canggung. Hal ini diungkap pengacara Henry Indraguna, pengacara Roy Kiyoshi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komunikasi antara Ruben Onsu dan Roy Kiyoshi sempat canggung.
Hal ini diungkap pengacara Henry Indraguna, pengacara Roy Kiyoshi.
Ruben seakan sedikit curiga, terhadap Roy Kiyoshi.
Dalam video akun Youtobe Hikmah Kehidupan, Roy dianggap menyebut usaha kuliner Ruben Onsu menggunakan penglaris atau pesugihan.
Bermula saat Roy menjadi narasumber di video akun Youtobe milik akun Robby Purba, dalam segmen Ba’da Maghrib.
• Ruben Onsu Dituduh Pesugihan, Suami Sarwendah Lapor Polisi, Tak Punya Masalah Dengan Roy Kiyoshi
Dalam konten tersebut Roy menyebut ciri rumah makan yang menggunakan pesugihan atau penglaris.
Roy hanya menyebut salah satunya berinisial R.
Konten tersebut kemudian disadur ulang oleh akun Hikmah Kehidupan pada 1 November lalu.
“Diganti judulnya dengan judul mengejutkan. Roy Kiyoshi sebut Ruben Onsu pakai pesugihan sudah makan korban,” kata pengacara Roy, Henry Indraguna ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2019).
• Garap Anak di Bawah Umur hingga Tiga Kali, Pemuda Nganggur Ini Diciduk Polisi
Selain kontennya yang dianggap menebar fitnah, pada video tersebut juga disertakan foto Ruben dan Roy.
Bagi Henry, kejadian ini sempat membuat komunikasi antara Roy dan Ruben canggung. Konten ini pun merugikan kedua pihak.
“Seolah-olah kayak mengadu dan memfitnah. Akhirnya ya antara Ruben dan Roy ya ada saling mencurigai, dan ini bisa merusak bisnisnya Ruben,” ujar dia.
• Imba Daftar Calon Wali kota Manado, Klaim Paling Tinggi Survei Elektabilitas
• Imba Tanggapi Larangan Eks Koruptor: Saya Sudah 4 Kali Dipenjara, KPU Jangan Jadi Seperti Tuhan
Namun sejauh ini, Roy merasa ia tak ada masalah dengan Ruben. Komunikasinya terjalin sangat baik dan tetap bersahabat.
“Aku tetap whatsapp-whatsappan, kita baik banget kok komunikasinya,” ujar Roy:
Roy resmi melaporkan akun Hikmah Kehidupan dengan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus