Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Garap Anak di Bawah Umur hingga Tiga Kali, Pemuda Nganggur Ini Diciduk Polisi

Ekel ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung di sebuah kelas kompleks Perum BTN Kelurahan Kakenturan 2 Kecamatan Maesa, Rabu (13/11/2019)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
MT alias Ekel (26) dibekuk tim Resmob Polres Bitung 

Garap Anak di Bawah Umur hingga Tiga Kali, Pemuda Nganggur Ini Diciduk Polisi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hubungan percintaan yang tengah dijalani antara pria MT alias Ekel (26) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa dan gadis yang masih di bawah umur, harus berujung di kantor Polisi.

Ekel pemuda yang belum memiliki pekerjaan, dilapor ke polisi oleh ibu dari pacarnya, karena diduga melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anaknya.

Ekel ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung di sebuah kelas kompleks Perum BTN Kelurahan Kakenturan 2 Kecamatan Maesa, Rabu (13/11/2019).

Dalam laporannya, ibu korban tidak menerima dugaan perbuatan hubungan layaknya suami dan istri, dilakukan terduga tersangka.

Istri Guru Cabul Rencana Ceraikan Suaminya, Tiga Tahun Tak Disentuh

Selain itu, saat menjalin asmara perilaku korban yang masih bersekolah jarang pulang rumah.

Tindak pidana dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufik Arifin SHut SIK.

Dalam keterangannya, perbuatan layaknya suami dan istri oleh terduga tersangka, dilakukan tiga kali di sebuah rumah kosong di Kelurahan Bitung Timur.

7 Pria di Dunia yang Berubah Jadi Wanita Cantik, Nomor 6 Mirip Seperti Barbie

"Dia membujuk korban untuk disetubuhi, dengan mengatakan akan bertanggung jawab kalau korban hamil. Mendengar bujuk rayu sang pacar korban mengiyakan permintaannya," jelas Taufik, Kamis (14/11/2019).

Dari keterangan yang dirangkum, awalnya terduga tersangka dan korban berkenalan melalui sosial media (sosmed) Facebook pada bulan September 2019.

Beberapa hari kemudian keduanya berpacaran.

Imba Daftar Calon Wali kota Manado, Klaim Paling Tinggi Survei Elektabilitas

Imba Tanggapi Larangan Eks Koruptor: Saya Sudah 4 Kali Dipenjara, KPU Jangan Jadi Seperti Tuhan

Pada bulan Oktober 2019 pelaku membawa korban di rumah kosong kemudian pelaku membujuk korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Terduga tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini terduga tersangka di bawa ke Polsek Maesa untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(crz)

Menko Polhukam Mahfud MD Terima Surat dari Pengacara Rizieq: Bukan Surat Pencekalan

Pelajar SMK Ini Dibawa ke KGPM Tiberias Lalu Didoakan Pendeta, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved