Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Habib Rizieq Tak Bisa Keluar dari Saudi, Munarman: Sesuai Permintaan Institusi Intelejen

Imigrasi Saudi mendapatkan permintaan untuk tidak membiarkan Habib Rizieq keluar dari saudi atas permintaan Institusi Intelejen Saudi

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Jubir FPI Munarman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Juru bicara Front Pembela Islam ( FPI) Munarman, angkat bicara terkait pencekalaan Habib Rizieq.

Munarman menjelaskan persoalan tak bisa pulangnya Habib Rizieq ke Indonesia bukan pada Imigrasi Indonesia melainkan ada pada Imigrasi Arab Saudi.

Menurutnya, atas alasan keamanan, Imigrasi Saudi mendapatkan permintaan untuk tidak membiarkan Habib Rizieq keluar dari saudi atas permintaan Institusi Intelejen Saudi. 

"Kami menafsirkan bahwa pemerintah saudi mengkhawatirkan, apabila Habib Rizieq keluar dari saudi, keamananya tidak terjamin," jelas Munarwan saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, Senin (12/11/2019).

Munarman menerangkan soal dua permasalahan keamanan yang dialami Habib Rizieq di Indonesia. 

Pertama, rumah Habib Rizieq di Mendung Pondok Pesantren dilakukan penembakan.

Habib Rizieq Tak Bisa Keluar dari Saudi, Jubir FPI: Sesuai Permintaan Institusi Intelejen
Habib Rizieq Tak Bisa Keluar dari Saudi, Jubir FPI: Sesuai Permintaan Institusi Intelejen (Potongan Video Kabar Petang TV One)

Surat Pencekalan Kadaluarsa, Habib Rizieq Disuruh Mahfud MD: Silakan Urus Sendiri di Arab Saudi

Kedua, acara Habib Rizieq Tabligh Akbar peringatan Maulid nabi pada tahun 2017, disitu terjadi pembakaran mobil yang didalamnya ada jergen berisi bensin.

"Jadi alasan Habib Rizieq tidak bisa keluar karena alasan keamanan sesuai permintaan dari Badan Intelejen Kerajaan Saudi yang diminta dilaksanakan oleh Imigrasi Saudi.

Mendengar pernyataan tersebut pembawa acara pun mempertanyakan informasi dari darimana terdapat berkas  permintaan dari Badan Intelejen Arab Saudi didapatkan

Munarman kemudian menerangkan informasi tersebut didapatkan saat Habib Rizieq berada di Bandara pada tanggal 8 dan 20 Juni 2018.

"Jadi sebelum habis visa yang 90 hari, informasi itu sudah ditunjukan lewat sistem online masuk keluar negara dari Imigrasi.

Lanjut Munarman informasi kedua, didapatkan saat Habib Rizieq menklarifikasi ke berbagai pihak yang ada di arab saudi.

"Mereka memberikan informasi yang sama, jika Habib tidak ada permasalahan hukum," jelasnya.

Simak Video Lengkapnya:

Mahfud Pertanyakan Surat Pencekalan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved