Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq

Surat Pencekalan Kadaluarsa, Habib Rizieq Disuruh Mahfud MD: Silakan Urus Sendiri di Arab Saudi

Berdasarkan undang-undang di Indonesia, kata Mahfud MD, surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik pengakuan Habib Rizieq soal pencekalannya di Arab Saudi yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada dirinya.

Bahkan, video pengakuannya menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari belakangan.

Habib Rizieq mengaku, ia dicekal untuk kembali ke tanah air karena kemauan pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki persoalan dengan Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak bisa keluar dari negara tersebut.

"Menurut hukum Indonesia, tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan Pemerintah Indonesia," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan undang-undang di Indonesia, kata Mahfud MD, surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan.

Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan ke pengadilan, jelasnya, maka pihak yang dicekal bisa keluar maupun masuk ke Indonesia.

"Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di Pemerintah Indonesia."

Video Pengakuan Habib Rizieq Bantah Terjerat Hukum di Arab, Tapi Dicekal Pemerintah RI untuk Pulang
Video Pengakuan Habib Rizieq Bantah Terjerat Hukum di Arab, Tapi Dicekal Pemerintah RI untuk Pulang (Tnagkap Layar KompasTV Video Front TV)

"Masalahnya di Pemerintah Arab Saudi. Silakan urusannya ke sana, kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya dibantu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD yang telah menjabat sebagai Menko Polhukam selama kurang lebih satu bulan, mengaku telah mengecek ke pihak Imigrasi dan kepolisian, terkait kabar pencekalan Rizieq Shihab.

Namun, hingga saat ini Mahfud MD tidak menemukan dokumen maupun pernyataan dari imigrasi dan kepolisian soal pencekalan Rizieq Shihab.

"Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan."

"Nah, alasan keamanan ini tidak disebutkan, apakah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau tidak, tidak disebut dalam surat itu.

"Tetapi bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia," sambung Mahfud MD.

Agar persoalan pencekalan tidak semakin melebar dan saling tuduh, Mahfud MD berharap Rizieq Shihab menyampaikan surat pencekalan tersebut kepadanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved